Skandal Boeing, Pemerintah Larang Terbang 3 Pesawat Lion Air

FILE - Pesawat Boeing 737-800 milik maskapai penerbangan Lion Air bersiap mendarat di bandara Sukarno-Hatta, Jakarta, 30 Januari 2013. (REUTERS/Enny Nugraheni)

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, mengatakan, Senin (8/1), telah menghentikan sementara operasi tiga pesawat Boeing 737 MAX 9 milik Lion Air meskipun konfigurasi ketiga pesawat itu berbeda dari pesawat yang harus melakukan pendaratan darurat di AS minggu lalu.

Langkah ini diambil menyusul keputusan otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA), Sabtu lalu, yang melarang terbang sementara sejumlah pesawat Boeing 737 MAX 9 untuk dilakukan pemeriksaan keamanan lebih lanjut pascainsiden copotnya salah satu panel badan pesawat jet Alaska Airlines ketika terbang di atas wilayah Portland, Oregon. Inspeksi tersebut akan akan berdampak pada sekitar 171 pesawat jenis itu di seluruh dunia.

Tiga pesawat Boeing 737 MAX 9 dilarang terbang mulai Senin (8/1) hingga pemberitahuan lebih lanjut, kata Kementerian Perhubungan. Pesawat Lion Air memiliki "pintu keluar darurat di tengah kabin tipe II" sedangkan pesawat Alaska Airlines memiliki "pintu keluar darurat di tengah kabin", kata juru bicara kementerian itu, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan FAA, Boeing dan Lion Air untuk memantau situasi.

Pada bulan Oktober 2018, sebuah pesawat Lion Air MAX jatuh di Indonesia, menewaskan 189 orang di dalamnya. [ab/uh]