Pengadilan tertinggi Sri Lanka telah mengijinkan Presiden Mahinda Rajapaksa mencalonkan diri kembali, menolak klaim oposisi bahwa berdasarkan konstitusi ia dilarang menjabat untuk masa jabatan ketiga.
Seorang menteri kabinet Sri Lanka, Nimal Siripala da Silva, hari Selasa memberitahu parlemen, Mahkamah Agung dengan suara bulat memutuskan tidak ada hambatan hukum bagi Rajapakse untuk mencalonkan diri untuk enam tahun masa jabatan ketiga yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Da Silva mengatakan Presiden juga berwenang untuk menyerukan pemilu setelah ia menyelesaikan empat tahun dari masa jabatannya yang sekarang.
Rajapakse diperkirakan akan mengadakan pemilu awal diselenggarakan bulan Januari.
Konstitusi Sri Lanka diubah tahun 2010 untuk menghapuskan pembatasan dua masa jabatan. Tapi sebagian pakar hukum berpendapat perubahan konstitusi itu hanya berlaku bagi presiden yang baru dan tidak bisa diterapkan secara retroaktif.