Suaka Politik Mungkin Tidak Akan Ubah Status Pendiri WikiLeaks

Pendiri WikiLeaks, Julian Assange (foto: dok).

Pengacara Inggris mengatakan kepada VOA, keputusan Ekuador itu tidak memaksa Inggris untuk mengubah posisinya.
Keputusan Ekuador pada hari Kamis (16/8) untuk memberikan suaka politik kepada Julian Assange mungkin tidak akan berbuat banyak untuk mengubah situasinya dalam jangka pendek.

Pendiri WikiLeaks itu tetap berada di dalam kedutaan Ekuador di London, sejak bulan Juni. Inggris ingin mengekstradisinya ke Swedia untuk menghadapi tuduhan penyerangan seksual.

Pengacara Inggris Roger Gherson mengatakan kepada VOA, keputusan Ekuador itu tidak memaksa Inggris untuk mengubah posisinya. "Inggris tidak terikat untuk mengakui pemberian status suaka atau pengungsi dari Ekuador kepada Assange. Sejauh yang pemerintah Inggris pahami, Assange telah melanggar persyaratan jaminan dirinya dan merupakan buronan polisi Inggris dan harus diekstradisi ke Swedia," ujar Gherson.

Gherson, pakar hukum imigrasi Inggris, mengatakan mungkin tidak ada jalan pintas untuk menyelesaikan kasus Assange. "Sekarang ini merupakan kebuntuan politik antara pemerintah Inggris dan pemerintah Ekuador tentang cara menangani masalah ini," tambahnya.

Assange mengatakan ia khawatir Swedia akan mengirimnya ke Amerika di mana ia bisa menghadapi pengadilan atas bocornya ribuan dokumen militer rahasia di situs WikiLeaks. Assange mengatakan ia tidak percaya akan menerima pengadilan yang adil di Amerika.

Menteri Luar Negeri Ekuador Ricardo Patino memiliki kekhawatiran yang sama ketika ia mengumumkan Assange akan diberikan suaka politik. "Pemerintah Ekuador, setelah melakukan evaluasi yang adil atas situasi yang dijelaskan Assange kepada kami dan mendengarkan argumennya sendiri, memiliki kekhawatiran dari situasi itu dan berasumsi ada bukti yang memungkinkan kita untuk menganggap bahwa ia bisa menghadapi penganiayaan politik jika langkah yang tepat tidak diambil," jelas Patino.

Departemen Luar Negeri Inggris menyatakan kekecewaannya atas keputusan Ekuador itu, tetapi mengatakan pihaknya masih berencana untuk memenuhi kewajibannya untuk mengekstradisi Assange ke Swedia.

Baik Inggris dan Ekuador meratifikasi Konvensi PBB 1951 berkaitan dengan status pengungsi. Langkah ini membutuhkan persetujuan para pihak untuk mempertimbangkan apakah seseorang bisa menghadapi penyiksaan jika diserahkan ke negara lain.