Sudan Batalkan UU Aturan Berpakaian dan Minum Alkohol

Dua perempuan berjalan di ibukota Khartoum, Sudan, 27 Agustus 2019. (Foto: dok).

Pemerintah transisi Sudan membatalkan UU yang mengkriminalkan cara berpakaian perempuan yang dinilai tidak senonoh dan minum minuman beralkohol.

Pemerintah itu juga membubarkan partai yang pernah berkuasa di negara itu.

Menteri Kehakiman Sudan, Nasraaddeen Abdulbari mengatakan, hasil voting, Jumat, yang menghapus UU Ketertiban Umum dan membubarkan Partai Kongres Nasional merupakan prestasi besar bagi revolusi Sudan. Dua hal itu pula yang menjadi tuntutan utama para demonstran pro-demokrasi di negara itu.

Abdulbari mengatakan, banyak keluarga Sudan mengalami pelecehan, pemukulan dan bahkan pemenjaraan karena UU Ketertiban Umum itu.

"Pemerintah menghapus UU Ketertiban Umum yang kita semua tahu telah menindas banyak keluarga di Sudan, khususnya kelompok-kelompok rentan. Beberapa di antara mereka mengalami hal-hal yang mengerikan selama periode pemberlakuan UU itu,” kata Abdulbari kepada VOA.

Sebelas anggota badan eksekutif Sudan, yang dikenal sebagai Dewan Kedaulatan, dan 23 anggota kabinet memutuskan untuk membubarkan Partai Kongres Nasional dan membekukan semua aset mereka.

"UU ini dimaksudkan untuk secara khusus membubarkan Partai Kongres Nasional, sehingga memungkinkan pemerintah menyita dan menahan semua aset finansial dan properti yang tadinya dimiliki partai itu, dan mengalihkannya ke akun Kementerian Keuangan,” kata Abdulbari.

Kelompok-kelompok HAM mengatakan, UU Ketertiban Umum menarget perempuan dan UU itu sesungguhnya peninggalan lama presiden terguling Omar al-Bashir yang sempat berkuasa selama 30 tahun. [ab/uh]