Suga BTS Didenda 15 Juta Won, Imbas ‘Nyetir’ Saat Mabuk
Your browser doesn’t support HTML5
Bintang K-Pop sekaligus anggota ‘boy band’ BTS didenda sebesar 15 juta won (setara Rp174 juta) oleh pengadilan, setelah terbukti mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk. Hal ini disampaikan salah satu pejabat pengadilan Seoul barat, pada Senin (30/9).