Trade Union Rights Centre (TURC) menilai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat menjadi solusi tambahan bagi pekerja yang terdampak wabah corona. Hal itu sejalan dengan hasil survei daring TURC yang dilakukan pada 1-11 Mei 2020 dengan melibatkan 665 responden yang tersebar di 24 provinsi.
Peneliti TURC Anang F Sidik menjelaskan, 81 responden setuju apabila JHT dicairkan bagi pekerja terdampak corona dan 19 persen tidak setuju. Adapun alasan bagi mereka yang setuju, 95 persen di antaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan 3 persen untuk modal usaha, serta 2 persen untuk dana darurat.
BACA JUGA: Kartu Prakerja: Rp 20 Triliun untuk Nonton Video Bersama"Mayoritas mengatakan setuju dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup. Hanya 19 persen responden yang tidak setuju. Di saat pandemi mereka perlu JHT untuk menambal kebutuhan sehari-hari. Selain itu alasan mereka, ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha dan emergency fund," jelas Anang Sidik dalam konferensi pers online, Minggu (17/5).
Anang menambahkan pemerintah dapat mengupayakan pencairan dana JHT dengan cara merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Berdasarkan PP tersebut, dana JHT wajib dibayarkan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, peserta yang meninggal dan peserta yang mengalami cacat permanen.
Hasil survei TURC juga menunjukkan mayoritas pekerja tidak paham dengan Program Kartu Prakerja. Itu terlihat dari 58 persen responden yang mengetahui program ini, ternyata tidak paham dengan manfaat Kartu Prakerja.
"Hampir 46 persen mengatakan bahwa bantuan tanpa syarat dari pemerintah yang lebih cocok dan dibutuhkan pekerja. Dan bantuan langsung tunai 25 persen dan bantuan sembako 16 persen," tambahnya.
Anang menjelaskan hasil survei juga mencatat calon kelas menengah (rata-rata pengeluaran Rp500 ribu - Rp1.200.000) dan kelompok menengah (rata-rata pengeluaran Rp1.200.000 - Rp6.000.000) rentan akan turun kelas atau menjadi pengangguran baru apabila terjadi guncangan ekonomi. Karena itu, TURC mengusulan pemerintah merealokasi dana pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp5,6 triliun menjadi bantuan sosial. Sehingga pekerja dengan kategori miskin, rentan dan menuju kelas menengah dapat mempertahankan daya belinya.
Program Jaring Pengaman Sosial
Menanggapi itu, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan peserta yang masih bekerja dapat mencairkan sebagian dana JHT dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 yakni klaim sebagian 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan tempat tinggal.
"Data klaim JHT BP JAMSOSTEK menunjukkan selama triwulan I 2020, klaim JHT mencapai 621,597 pengajuan atau meningkat 10, 02 persen (yoy) dengan total manfaat yang dibayarkan sebesar Rp7,6 Triliun atau meningkat 13.28 persen (yoy)," jelas Irvansyah Utoh Banja melalui pesan singkat kepada VOA, Senin (18/5).
Utoh merinci dari semua klaim JHT per triwulan I 2020 dikarenakan mengundurkan diri sebanyak 76,5 persen dan karena PHK sebanyak 17,6 persen. Sisanya dikarenakan penyebab lain seperti usia pensiun, meninggal dan klaim sebagian.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat total pekerja formal dan informal yang terdampak corona sebanyak 1.722.958 per 1 Mei 2020. Rinciannya 377.386 pekerja formal di-PHK, 1.034.618 pekerja formal dirumahkan, dan 316.501 pekerja sektor informal yang terdampak.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pada Jumat (15/5) mengatakan pemerintah telah membentuk program Jaring Pengaman Sosial. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 20 juta keluarga dan program Kartu Sembako. Selain itu, pemerintah juga terus memperbaiki skema Kartu Prakerja sehingga pekerja yang di-PHK bisa mendapat bantuan 3-4 bulan.
"Tentunya ini menjadi salah satu paket kebijakan, yang kalau kita lihat, juga menjadi perlindungan sosial-sosial Social Safety Net kepada dunia usaha, kepada masyarakat,” kata Askolani di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (15/5).
Your browser doesn’t support HTML5
Askolani menambahkan anggaran Dana Desa juga dapat dialihkan untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat desa, yang tidak mendapatkan manfaat dari program perlindungan sosial. Pemerintah juga memberikan keringanan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. [sm/em]