Seorang pria Afghanistan yang dihukum karena pembunuhan dieksekusi di depan umum pada hari Rabu (7/12), kata Taliban, konfirmasi pertama dari hukuman tersebut sejak Islamis garis keras itu kembali berkuasa.
“Mahkamah Agung diinstruksikan untuk menerapkan perintah kisas ini di hadapan umum,” kata juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam sebuah pernyataan. Kisas yang dia sebut itu merujuk pada keadilan “mata ganti mata” dalam hukum Islam.
Bulan lalu pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam yang mencakup eksekusi, hukuman rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota badan bagi pencuri di depan umum.
Taliban telah melakukan beberapa hukuman cambuk di depan umum sejak itu, tetapi eksekusi hari Rabu di Farah, ibu kota provinsi dengan nama yang sama adalah yang pertama yang diakui Taliban.
Pernyataan itu menyebut pria yang dieksekusi tersebut sebagai Tajmir, putra Ghulam Sarwar, dan mengatakan dia adalah penduduk distrik Anjil di provinsi Herat. [lt/uh]