Tanpa Syarat Pemberian Remisi di RUU Pemasyarakatan, Koruptor Makin Leluasa Bergerak
Your browser doesn’t support HTML5
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berencana akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. RUU ini menuai kontroversi karena tidak memasukan pengetatan persyaratan remisi bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk bagi napi koruptor.