Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Berharap Dibebaskan

  • Nurhadi Sucahyo

Suasana persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Senin (28_11).foto screenshott

Dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pengacara terdakwa menyatakan tuntutan terhadap kliennya tidak ada yang dapat dibuktikan.

Sidang pada Senin (28/11) berisi agenda pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh tim pengacaranya. Dalam sidang yang disiarkan secara daring, tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Syahrir Cakkari secara tegas meminta majelis hakim membebaskan terdakwa, yaitu Mayor Inf (purn) Isak Sattu.

“Menyatakan bahwa terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu, tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat, sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Syahrir.

Jaksa sendiri telah menuntut agar Isak Sattu dijatuhi hukuman penjara sepuluh tahun melalui pasal berlapis.

Tidak Punya Komando

Isak Sattu diseret ke pengadilan setelah Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan perkara, atas desakan kelompok pembela HAM. Kasus ini bermula pada 7 Des 2014, ketika terjadi pemukulan terhadap sekumpulan pemuda di Paniai, Papua.

Sehari kemudian, pada 8 Desember masyarakat menuntut pelaku pemukulan diproses hukum. Aksi itu dilakukan di jalan Poros Madi, Enarotali, Distrik Paniai Timur hingga ke lapangan Karel Gobay, yang ketika itu disebut lapangan Soeharto.

BACA JUGA: Krisis Kepercayaan Iringi Sidang Pelanggaran HAM Kasus Paniai

Di Lapangan Karel Gobay inilah, terjadi aksi pelemparan terhadap sejumlah kantor seperti Polsek Paniai Timur, Kantor Distrik Paniai Timur dan Kantor Koramil Paniai Timur. Respons aparat keamanan menyebabkan empat warga meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Paniai sendiri ketika itu berstatus daerah rawan, dan menjadi lokasi Operasi Aman Matoa V, dengan penempatan satuan keamanan organik dan non organik. Aparat keamanan berasal dari Polres Paniai, Polsek Timur Paniai, Satuan Peleton Brimob, Koramil 1702 Enarotali, Timsus /Yonif 753/AVT/Nabire, Paskhas TNI AU dan Kopassus.

Sidang ini menghadirkan Mayor Inf (purn) Isak Sattu sebagai satu-satunya terdakwa. (foto screenshot)

Tim pengacara Isak Sattu menegaskan, sebagai perwira penghubung, klien mereka tidak memiliki garis komando. Komandan Koramil Paniai ketika itu tidak berada di markas, tetapi tidak menyerahkan garis komando kepada pihak lain.

“Terdakwa bukan komandan militer atau seseorang yang secara efektif menjalankan fungsi komandan militer. Pada 8 Desember 2014, terdakwa tetaplah perwira penghubung,” papar Syahrir.

Kewenangan perwira penghubung sangat terbatas. Mandat komando hanya ada di Komandan Militer, dalam hal ini Komandan Koramil Paniai. Karena itulah, pengacara meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tolak Terlibat Persidangan

“Membebaskan dari dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa dan harkat martabatnya dan nama baik, sebagai purnawirawan TNI, maupun sebagai warga negara sipil,” tambah Syahrir.

Keluarga Korban Tak Peduli

Keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai sendiri sejak awal tidak mempedulikan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar.

Pengacara sekaligus perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai, Yones Douw kepada VOA menegaskan sikap itu.

“Dihukum dua puluh tahun kah, tiga puluh tahun kah, kami tidak menerima. Karena ini putusan pengadilan biasa, bukan pengadilan HAM. Kalau pengadilan HAM, berarti siapa yang memberi perintah, dan siapa komandan eksekusi lapangan, itu semua tersangka. Itu baru kami menerima,” kata Yones kepada VOA, Senin (28/11).

Pembela HAM asal Papua, Yones Douw, Senin 21 Maret 2022. (VOA)

Alasan Yones adalah satu terdakwa tidak mencerminkan persidangan ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Setidaknya ada empat kesatuan yang ada di Paniai saat itu, yaitu Kopaskhas, Kopassus, Brimob dan Koramil.

“Semua itu siapa yang memberi perintah? Tidak mungkin Kopaskhas mendengar Koramil, dia harus bertanya pada komandannya. Brimob juga sama, Kopassus juga sama. Masa empat kesatuan langsung ke satu komando, tidak ada,” tegas Yones.

Karena itu, yang diminta keluarga bukan persidangan kali ini. Pemerintah, menurut Yoanes, harus melakukan penyelidikan ulang, sehingga terpenuhi unsur yang membuat kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Jika hanya ada satu terdakwa, maka kasus Paniai dimasukkan sebagai kategori kasus kriminal biasa.

Harapkan Keputusan Hakim Progresif

Koalisi LSM HAM dan Solidaritas Individu di Papua juga menyampaikan pernyataan bersama terkait proses hukum kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Dalam rekomendasi yang dibacakan Mersi Fera Waromi ini, mereka berharap adanya terobosan hukum. Dalam sidang putusan 5 Desember 2022, koalisi itu meminta agar putusan pengadilan adil dan menyentuh para korban.

“Sehingga kami meminta majelis hakim memberikan putusan maksimal terhadap terdakwa serta menggunakan hukum yang progresif dalam hal memutuskan adanya pihak lain yang seharusnya diminta pertanggungjawaban,” ujar Mersi.

Suasana persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Senin (28/11).foto screenshot

Koalisi ini berharap, pengadilan memerintahkan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku dengan kategori komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, pelaku lapangan dan pelaku pembiaran. Prinsip yang mendorong itu adalah bahwa tidak mungkin pelanggaran HAM berat hanya dilakukan oleh satu orang.

Koalisi juga meminta pengadilan mempertimbangkan asas kepastian hukum dan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang terdapat di masyarakat. Secara khusus, koalisi itu menuntut agar pengadilan memberi keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku lainnya yang belum dimintai pertanggungjawabannya.

Your browser doesn’t support HTML5

Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Berharap Dibebaskan

“Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat dan konkrit dalam memenuhi hak korban dan mencegah impunitas melalui penyelesaian berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua melalui mekanisme yudisial, terutama pada kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003 yang sudah padatahap proses penyelidikan di Komnas HAM,” tambah Mersi.

Majelis Hakim, menurut koalisi itu, juga harus memperhatikan hak para korban terkait restitusi, kompensasi dan rehabilitasi, sesuai amanat pasal 35 Ayat 3 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terkait tuntutan hukuman, koalisi juga sangat menyayangkan angkanya yang minimal.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran HAM berat Paniai ke PN Kelas 1A Khusus, Makassar, Rabu (15/6). (Screenshot)

“Tuntutan 10 tahun adalah ancaman pidana paling singkat dari ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh lima tahun,” ungkap Mersi.

Menurut koalisi ini, pelanggaran HAM berat memang tidak bisa dikesampingkan dalam kasus ini. Koalisi ini mencatat, seluruh unsurnya telah dipenuhi. Misalnya unsur sistematis, dimana ada kebijakan yang menempatkan Paniai sebagai daerah merah atau rawan, yang ditindaklanjuti dengan operasi dan penempatan pasukan dari kesatuan khusus. Pendekatan penanganan masalah keamanan direspon dengan pola serupa, represif, atau melampaui batas kewajaran.

Unsur meluas juga dipenuhi karena adanya pola keterkaitan dari rangkaian peristiwa serangan di tanggal 7 Desember 2014 dan 8 Desember 2014. Peristiwa ini berupa serangan yang ditargetkan kepada masyarakat sipil berupa penyiksaan dan pembunuhan. [ns/ab]