Terdakwa Pemerkosa Anak Divonis Bebas, Qanun Jinayah Kembali Dipertanyakan

Your browser doesn’t support HTML5

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Vonis itu disesalkan banyak pihak karena tidak berpihak kepada korban.