Terdakwa Penembakan Masjid Selandia Baru akan Wakili Diri Sendiri dalam Sidang Putusan

Brenton Harrison Tarrant, di Christchurch, Selandia Baru, 26 Maret 2020. (Foto: dok)

Brenton Tarrant, yang dituduh melancarkan penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru, akan mewakili dirinya sendiri pada sidang putusannya bulan depan.

Tim pengacara warga Australia itu menyatakan mereka dipecat oleh Tarrant dalam sidang hari Senin (13/7) di Pengadilan Tinggi Christchurch. Hakim mengabulkan permohonan Tarrant setelah berbicara pribadi dengannya dalam telekonferensi sebelum sidang, dan mengatakan ia yakin Tarrant memahami tindakannya itu. Sidang putusan, yang telah ditunda karena pandemi virus corona, dijadwalkan dimulai pada 24 Agustus, dan diperkirakan akan berlangsung lebih dari tiga hari.

Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme terkait dengan penembakan 15 Maret 2019 di dua masjid di Christchurch. Beberapa jam sebelum melakukan penembakan itu, Tarrant, yang kini berusia 29 tahun, menerbitkan manifesto panjang di internet yang menjelaskan alasannya melakukan serangan. Lelaki yang mengaku sebagai pendukung supremasi kulit putih itu kemudian menayangkan langsung serangan tersebut di Facebook, yang sempat ditonton banyak orang di seluruh dunia sebelum siarannya dihentikan.

Tarrant secara tidak diduga menyatakan bersalah pada sidang melalui video dari sel penjaranya di Auckland pada bulan Maret, pada waktu Selandia Baru memulai lockdown empat pekan untuk memerangi pandemi virus corona. [uh/ab]