Mahkamah Agung Brazil pada hari Kamis (14/9) memutuskan untuk memvonis terdakwa pertama yang disidang dalam kasus penyerbuan ke gedung-gedung pemerintahan di Ibu Kota Brasilia pada 8 Januari lalu dengan hukuman 17 tahun penjara.
Sebagian besar hakim memilih untuk memvonis Aecio Lucio Costa Pereira, seorang mantan pegawai perusahaan air minum Sabesp, yang ditangkap di gedung Senat pada penyerbuan itu. Ia diputus bersalah melakukan kudeta, asosiasi kriminal bersenjata dan perusakan bangunan bersejarah.
BACA JUGA: Mantan Presiden Brazil Bolsonaro Dilarang Pegang Jabatan Publik Hingga 2030Persidangan itu membuka proses peradilan terhadap empat terdakwa pertama yang terlibat secara langsung dalam penyerbuan itu.
Januari lalu, para pendukung mantan presiden sayap kanan ekstrem, Jair Bolsonaro, menyerbu dan merusak gedung Kongres Brazil, istana kepresidenan dan gedung Mahkamah Agung seminggu setelah Presiden Luiz Inacio Lula da Silva, yang berhaluan kiri, dilantik. Aksi itu dilakukan untuk memprotes kemenangannya dalam pemilu pada Oktober 2022 dan untuk menyerukan kudeta militer. [rd/jm]