Seorang pria Inggris dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena menerima kokain di Indonesia dari seorang perempuan Inggris yang telah dihukum mati pekan lalu.
Julian Anthony Ponder didapati bersalah atas perannya sebagai kaki-tangan Lindsay June Sandiford yang berusia 56 tahun. Sandiford divonis hukum mati karena menyelundupkan kokain bernilai US$2,5 juta dalam kopernya ke pulau wisata Bali.
Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono mengatakan Ponder didapati bersalah memiliki narkotika dan juga didenda 1 miliar rupiah.
Dua warga Inggris lainnya dan seorang warga India juga telah didapati bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono mengatakan Ponder didapati bersalah memiliki narkotika dan juga didenda 1 miliar rupiah.
Dua warga Inggris lainnya dan seorang warga India juga telah didapati bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.