Polisi di pulau Bali telah menahan seorang warga Australia yang dicari oleh Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Antonio Strangio, yang berkewarganegaraan ganda Italia dan Australia, ditahan di Bandara Internasional Bali setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis lalu, kata Antonius Parlindungan, seorang petugas imigrasi. Tersangka diidentifikasi melalui red notice Interpol, katanya Rabu.
Dia dicari oleh polisi Italia atas tuduhan penyelundupan 160 kilogram mariyuana, kata Jessica Febria Tokilov, asisten penyelidik. Dia mengatakan bahwa Strangio sedang transit di Bali dalam perjalanan ke Adelaide. Dia sedang menunggu deportasi ke Italia.
“Sekarang dia ditahan di kantor polisi Bali selama 20 hari dan saat ini kami sedang menunggu dari Interpol Indonesia untuk koordinasi mereka dengan Interpol di Roma, Italia untuk persetujuan apakah dia akan dideportasi atau akan dilakukan penyerahan dari polisi ke polisi. Semuanya terserah Interpol,” kata penyidik polisi Jessica Febria Tokilov. [lt/uh]