Terkait Al-Qaida, Pria Amerika Dihukum 17 Tahun Penjara

Tarek Mehanna di Boston, Massachusetts (Foto: dok).

Seorang warga Amerika pendukung Al-Qaida yang berusaha mengikuti pelatihan teroris di luar negeri dan berharap untuk melakukan rencana membunuh tentara Amerika di Irak telah divonis hukuman 17 tahun enam bulan penjara.
Tarek Mehanna, terpidana berusia 29 tahun, dinyatakan bersalah bulan Desember atas tujuh dakwaan pidana terkait terorisme dan berbohong tentang aktivitasnya. Kerumunan pendukung menyambut dengan tepuk tangan ketika vonis bagi Mehanna dibacakan hari Kamis di pengadilan federal di kota Boston.

Mehanna, seorang apoteker, telah ditahan sejak 2009, dan dugaan rencana pembunuhan tidak pernah terlaksana. Dia membantah bahwa ia ingin membunuh orang Amerika, tetapi bersaksi bahwa sebagai Muslim ia harus mempertahankan diri melawan penyerbu asing.

Tim pembela mengatakan Mehanna menggunakan hak kebebasan menyatakan pendapatnya ketika ia menerjemahkan dan memposting di internet manual al-Qaida tentang jihad dan dokumen-dokumen lain yang menyerukan agar umat Islam bangkit melawan kafir dan penindas mereka. Mereka memohon pengurangan hukuman, tapi tim jaksa menuntutnya hukuman penjara 25 tahun.

Tim jaksa mengatakan tujuan Mehanna adalah membunuh tentara Amerika, dan bahwa ia tidak melakukan hal itu hanya karena ia tidak dapat menemukan pelatihan teroris yang ia cari ketika ia berkunjung ke Yaman tahun 2004. Tim pembela mengatakan Mehanna bercita-cita menjadi cendekiawan Islam yang pergi ke Yaman untuk alasan keagamaan.