Terlibat “Love Scam”, Indonesia Tangkap 88 Warga China

Sekelompok warga negara China yang ditangkap dalam penggerebekan polisi karena dicurigai menjalankan sindikat penipuan cinta online di sebuah gedung di Kara Industrial Park di Pulau Batam, Rabu (29/8).

Polisi Indonesia, Rabu (30/8), menangkap 88 warga negara China yang dicurigai terlibat sindikat penipuan online dan telepon lintas negara. Ini dilakukan setelah mereka menerima informasi dari kementerian keamanan China.

Para tersangka ditangkap di Pulau Batam, bersebelahan dengan Singapura, kata juru bicara Kepolisian Kepulauan Riau Zahwani Pandra Arsyad. Sebagian besar target mereka tampaknya adalah warga China yang dihubungi dan ditipu untuk mengirim uang setelah penelepon memanipulasi mereka, kata Arsyad. Investigasi awal menunjukkan, geng itu telah beroperasi sejak awal tahun ini.

Dalam laporan yang dirilis Rabu, Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mengatakan geng kriminal telah memaksa ratusan ribu orang di Asia Tenggara untuk terlibat dalam penipuan online, mencakup cinta palsu, tawaran investasi bodong, dan skema perjudian ilegal.

Para tersangka warga negara China yang diduga menjalankan sindikat penipuan cinta online di sebuah gedung di Kara Industrial Park di Pulau Batam, Rabu (29/8).

Laporan tersebut mengutip “sumber yang dapat dipercaya” bahwa setidaknya 120.000 orang di Myanmar yang dilanda konflik dan sekitar 100.000 orang di Kamboja “mungkin terjebak situasi di mana mereka dipaksa melakukan penipuan online.”

Pada 2017, Indonesia menangkap 419 warga China dan Taiwan yang terlibat sindikat penipuan telepon dan investasi online. Mereka dipulangkan untuk menghadapi dakwaan di negara mereka setelah mendekam dua bulan di penjara Indonesia dan didenda $770 karena melanggar visa turis. Pada 2019, polisi Indonesia menangkap 85 warga China yang terlibat kasus serupa. [ka/lt]