Tersangka Pelaku Bom ‘Pakaian Dalam’ Mengaku Bersalah

Sketsa gambar persidangan tersangka pelaku bom pakaian dalam yang gagal, Umar Farouk Abdul Mutallab, di Detroit, Michigan.

Umar Farouk Abdul Mutallab, warga Nigeria, hari Rabu mengakui ke-8 dakwaan terhadapnya atas serangan yang gagal pada pesawat AS.

Warga Nigeria yang dituduh berupaya meledakkan sebuah pesawat Amerika tahun 2009 dengan membawa bom di pakaian dalamnya, telah mengaku bersalah.

Umar Farouk Abdul Mutallab hari Rabu mengakui kedelapan dakwaan terhadapnya atas serangan yang gagal pada Hari Natal tersebut. Pengakuan itu disampaikan pada hari kedua kesaksian dalam sidang perkaranya di kota Detroit.

Umar Farouk memberitahu pengadilan bahwa tindakan-tindakannya itu merupakan pembalasan – atas apa yang disebutnya – warga Muslim tidak berdosa di Yaman, Afghanistan dan tempat-tempat lain.

Jaksa Jonathan Tukel hari Selasa mengatakan Umar Faruk ingin menjadi martir dan berada di pesawat itu hanya untuk satu alasan – yaitu untuk membunuh 209 orang di dalam pesawat, termasuk dirinya, sebagai bagian misi al-Qaeda.

Umar Faruk Abdul Mutalab menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Ia akan dijatuhi hukuman bulan Januari.

Dakwaan terhadapnya – termasuk berkonspirasi untuk melakukan terorisme, upaya untuk membunuh dan menggunakan senjata pemusnah massal untuk meledakkan penerbangan dari Amsterdam menuju Detroit pada 25 Desember 2009.

Para penumpang dan awak pesawat menahlukkan Umar Faruk setelah ia mencoba mengaktifkan bahan peledak dalam pakaian dalamnya, selagi pesawat bersiap untuk mendarat. Bahan peledak itu justru terbakar dan membuatnya menderita luka bakar parah.