Tersangka Pemimpin Jemaah Islamiyah Diadili

Tersangka pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang diduga memiliki kaitan dengan al-Qaida, Para Wijayanto, diadili atas tuduhan terorisme, Rabu (18/3).

Tersangka pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) yang diduga memiliki kaitan dengan al-Qaida, diadili atas tuduhan terorisme, yang bisa menghasilkan hukuman mati, Rabu (18/3).

Jaksa penuntut mengatakan kepada Pengadilan Distrik Jakarta Timur, Para Wijayanto menjadi pemimpin organisasi terlarang itu pada 2009. Kelompok itu dituduh bertanggung jawab atas pemboman di Bali pada tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, umumnya turis asing.

Para Wijayanto dan istrinya ditangkap Juli lalu oleh polisi kontraterorisme di sebuah hotel di Bekasi, menyusul penangkapan sembilan orang yang diduga anggota JI yang baru kembali dari Irak dan Suriah.

Sembilan tersangka lain itu juga diadili secara terpisah di pengadilan yang sama, Rabu (18/3).

Jaksa penuntut Ade Solehudin mengatakan, Para dan teman-temannya membuat persiapan, merencanakan, dan menyediakan bantuan untuk serangan teroris.

Ade mengatakan, Para, seorang insinyur teknik sipil yang mendapatkan latihan militer di sebuah kamp jihad di Filipina Selatan pada tahun 2000, juga terlibat dalam konflik sektarian di Poso.

Dalam dakwaannya, Ade mengatakan, Para telah merekrut dan melatih anggota sayap militer JI sejak 2013. Para kemudian mengirim sejumlah di antaranya ke Suriah untuk berperang membantu kelompok Jabhat al-Nusra yang berafiliasi dengan al Qaida. Jika terbukti bersalah, Para bisa dikenai hukuman mati. [ab/uh]