Thailand Pertimbangkan RUU Pelanggaran HAM

Para aktivis mahasiswa Thailand berdemonstrasi di luar Kantor Polisi Pathumwan di Bangkok, 2015. (AP/Sakchai Lalit)

Thailand telah menghadapi kecaman luas mengenai peraturan dan perlindungan HAM, termasuk kasus penghilangan paksa yang tidak diadili.

Thailand sedang mempertimbangkan sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan mengkriminalisasi penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia lain.

RUU itu, yang akan diajukan kepada Dewan Legislatif Nasional, mengatur serangkaian sanksi, termasuk hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk para pejabat negara yang terbukti melakukan penyiksaan, 30 tahun penjara apabila penyiksaan itu menyebabkan luka serius dan penjara seumur hidup apabila korbannya meninggal dunia.

Rancangan yang diterima oleh pemerintah itu telah lolos pemeriksaan Dewan Negara.

Thailand telah menghadapi kecaman luas mengenai peraturan dan perlindungan HAM. Sebuah komite PBB mengenai penghilangan paksa mengatakan banyak kasus penghilangan paksa yang tidak diadili.

Kelompok Kerja PBB mengenai Penghilangan Paksa atau Sukarela telah mencatat 82 kasus penghilangan paksa di Thailand sejak 1980. [vm]