Riset bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Kamis (3/8) menunjukkan 11 partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tidak memberikan laporan keuangannya, meski diminta oleh pemohon informasi.
Riset itu bertujuan menguji keterbukaan informasi partai politik yang merupakan badan publik. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, partai politik sebagai badan publik wajib melaporkan secara berkala laporan keuangannya, yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran negara maupun yang dihimpun dari masyarakat.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, mengatakan melalui riset ini masyarakat didorong untuk peduli dan terlibat dalam pembangunan melalui pengawasan penggunaan dana yang dihimpun dari rakyat. Kesadaran ini, kata Eben, akan membangun iklim demokrasi di Indonesia yang semakin baik, khususnya upaya pencegahan korupsi akibat biaya politik mahal dan tidak transparan.
“Dari riset yang kita lakukan itu salah satu tujuannya untuk mengetahui seberapa besar parpol ini komitmen pada keterbukaan informasi, pada transparansi dan akuntabilitas. Karena bagaimana pun masyarakat punya saham di demokrasi, punya saham di partai politik," kata Eben.
"Yang artinya, kita juga perlu tahu bagaimana parpol itu menggunakan dana yang memang bersumbernya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang notabene itu sumbernya dari rakyat juga, dan poin untuk pengawasan adalah salah satunya dengan meminta informasi pada mereka," tambahnya.
Staf Divisi Korupsi Politik, ICW, Yassar Aulia, mengatakan dari lima daerah dan satu di tingkat pusat, temuan yang diperoleh menyebutkan tidak ada satu pun partai politik yang menunjukkan transparansi atas laporan keuangannya sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Riset ini, kata Yassar, meminta partai politik memberikan laporan keuangan yang bisa menunjukkan alur neraca, posisi kas, dan audit dari auditor publik, terhadap pengeluaran dari parpol.
BACA JUGA: Pemilu 2024: Gerakan Bijak Memilih Dorong Generasi Muda Pilih Kandidat Berdasarkan Gagasan, Bukan Identitas“Memang itu mandat dari hukum, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sudah menyaratkan informasi-informasi yang kami minta, itu memang sudah sepatutnya dibuka oleh mereka, bahkan tidak perlu diminta seharusnya dilaporkan secara berkala di website mereka, atau di database-database yang dapat diakses oleh publik," tutur dia.
Dosen Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Siti Aminah, menyebut tidak terbukanya pengelolaan keuangan partai adalah hal yang wajar. Pasalnya ada banyak sumber keuangan partai yang tidak hanya berasal dari keuangan negara. Sumber keuangan partai politik yang berasal dari sumbangan pihak ketiga, ujarnya, dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan pelaporannya oleh partai politik karena berisiko secara hukum.
Siti Aminah, yang juga Direktur Center for Security and Welfare Studies (CSWS) FISIP Univeristas Airlangga, mengatakan akuntabilitas partai politik tidak hanya terkait laporan keuangan yang wajib dibuka dan dilaporkan secara berkala. Namun, juga terkait program partai yang merepresentasikan diri dalam eksekutif maupun legislatif yang mewakili rakyat.
“Partai politik itu sebenarnya menurut saya, itu kurang paham bahwa partai itu adalah lembaga publik yang dapat alokasi dana atau bantuan dari APBN maupun APBD. Jadi, itu ada kesalahpahaman antara pengurus partai atau elite-elite partai dengan kebijakan atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini," katanya.
Hasil riset AJI Surabaya dan ICW juga menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik tidak memiliki, bahkan tidak mengetahui bahwa setiap badan publik, termasuk partai politik, harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Your browser doesn’t support HTML5
Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Eko Purwanto, mengatakan keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang yang memiliki konsekuensi hukum maupun sosial bagi badan publik yang tidak mau terbuka atau transparan. Akuntabilitas partai politik dapat dilihat dari transparansi partai politik, dan partisipasi masyarakat terhadap partai politik yang ada.
“Tujuan dari keterbukaan informasi itu memang akuntabilitas, satu adalah transparansi, setelah kemudian transparan orang baru bisa mengevaluasi, maka kemudian timbul lah namanya partisipasi, partisipasi untuk apa, untuk memperbaiki. Setelah kemudian terverifikasi oleh masyarakat, maka kemudian timbullah namanya akuntabilitas itu. Kalau kemudian tanpa proses transparansi dan partisipasi, akuntabilitas juga tidak bisa berjalan," papar dia. [pr/ft]