Tidak Pakai Visa Haji, 34 Jemaah Indonesia Dipulangkan, 3 Lainnya Diproses Hukum

Your browser doesn’t support HTML5

Sebanyak 34 Jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji telah dibebaskan dan dipulangkan. Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator, masih diproses lebih lanjut di kantor kejaksaan Madinah.