30 Tewas dalam Kebakaran, Pengusaha Pabrik Korek Api Ditetapkan Tersangka

Jenazah korban kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, saat tiba di RS Bhayangkara Medan (dok. Istimewa)

Polisi hari Sabtu (22/6) telah menetapkan seorang tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 30 orang di pabrik korek api gas di Langkat, Sumatera Utara. Anugran Andriansyah melaporkan dari Medan, Sumatera Utara.

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus terbakarnya rumah yang juga berfungsi ganda sebagai pabrik macis (korek api gas) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang menewaskan 30 orang. Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu pagi mengatakan Burhan, pengusaha korek api gas dan Lisma Warni, manajer industri rumahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Saat ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama Burhan, cuma ditingkatkan penahanannya hari ini. Dia pengusahanya," kata Siswanto kepada VOA.

Polisi menetapkan Burhan dan Lisma Warni sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Mereka juga dinilai mengesampingkan aspek keamanan dan keselamatan para pekerja pabrik korek api gas. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP.

"Ini masih mau digelar, Polres Binjai bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Pasal berapa disangkakan (belum tahu), karena ini menyikapi keselamatan kerja, tentang safety, dan SOP (Standard Operating Procedure)," jelas Siswanto.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menjelaskan sedikitnya 30 orang yang tewas dalam kebakaran itu, enam diantaranya anak-anak.

"Sementara yang berhasil menyelamatkan diri ada 4 orang," sebut Agus.

Sementara untuk penanganan masalahnya, polisi juga terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pabrik rumahan tersebut.

"Karena tentunya mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan dari pekerja. Ini pabrik rumahan korek api tentunya akibat gas. Hanya pihak pengusahanya mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan dari pekerja," pungkas Agus.

Rumah yang berfungsi ganda sebagi pabrik korek api gas yang terbakar di Langkat (dok. Istimewa)

Kebakaran terjadi di rumah yang berfungsi ganda sebagai pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Jumat (21/6) siang. Seluruh korban tewas kebakaran tersebut saat ini telah berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi. Keluarga korban juga telah berdatangan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menyerahkan data antemortem (data fisik khas korban. red) kepada tim penyelidik bencana atau DVI Polda Sumut. [aa/em]