TikTok pada hari Minggu (21/4) menyampaikan keprihatinan tentang kebebasan berbicara seiring diloloskannya RUU yang akan melarang aplikasi media sosial populer di Amerika itu jika pemiliknya yang berasal dari China, ByteDance, tidak menjual sahamnya dalam waktu satu tahun.
DPR meloloskan undang-undang tersebut pada hari Sabtu (20/4) dengan selisih suara 360 banding 58. Sekarang undang-undang itu akan dibawa ke Senat di mana akan dilakukan pemungutan suara dalam beberapa hari ke depan. Presiden Joe Biden sebelumnya telah mengatakan ia akan menandatangani undang-undang tersebut.
Langkah untuk memasukkan TikTok ke dalam paket bantuan luar negeri yang lebih luas dapat mempercepat jadwal dilarangnya aplikasi itu setelah RUU terpisah sebelumnya terhenti di Senat AS.
BACA JUGA: DPR AS Loloskan RUU yang Berpotensi Larang Tiktok di ASTikTok Sayangkan Pelanggaran Hak Kebebasan Berbicara
Dalam sebuah pernyataan TikTok mengatakan, “Sangat disayangkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan kedok bantuan luar negeri dan kemanusiaan yang penting, untuk sekali lagi menggolkan RUU pelarangan yang akan menginjak-injak hak-hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika.”
Banyak anggota parlemen AS dari Partai Republik dan Demokrat serta pemerintahan Biden mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional karena China dapat memaksa perusahaan itu untuk membagikan data 170 juta penggunanya di AS. TikTok menegaskan mereka tidak pernah membagikan data pengguna di AS dan tidak akan pernah melakukannya.
Senator Mark Warner yang berasal dari Partai Demokrat dan sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Intelijen Senat, pada hari Minggu mengatakan TikTok dapat digunakan sebagai alat propaganda oleh pemerintah China. "Banyak anak muda di TikTok mendapatkan berita mereka (dari aplikasi), gagasan bahwa kita akan memberi Partai Komunis
(China) alat propaganda sebanyak ini serta kemampuan untuk mengikis data pribadi 170 juta orang Amerika, ini merupakan risiko keamanan nasional," katanya kepada CBS News.
BACA JUGA: Apple Hapus WhatsApp dan Threads dari App Store di ChinaSejumlah anggota Partai Demokrat yang progresif juga telah menyuarakan keprihatinan kebebasan berbicara atas larangan itu dan sebaliknya meminta peraturan privasi data yang lebih kuat.
Anggota DPR dari Partai Demokrat Ro Khanna mengatakan ia merasa larangan TikTok mungkin tidak akan bertahan dari pengawasan hukum di pengadilan, mengutip perlindungan kebebasan berbicara dalam Konstitusi AS. "Saya rasa ini tidak akan lolos dari pengawasan Amandemen Pertama," katanya dalam sebuah wawancara dengan ABC News.
Jadi Topik Pembicaraan Biden-Xi
DPR melakukan pemungutan suara pada 13 Maret lalu guna memberikan waktu sekitar enam bulan kepada ByteDance untuk melepaskan aset-aset aplikasi video pendek di AS, atau dikenai pelarangan. Undang-undang yang disahkan pada hari Sabtu (20/4) memberikan tenggat waktu sembilan bulan yang dapat diperpanjang lagi selama tiga bulan jika presiden menentukan kemajuan menjelang penjualan.
TikTok juga menjadi topik pembicaraan dalam pembicaraan telepon Biden dan mitranya dari China, Xi Jinping, awal bulan ini. Gedung Putih mengatakan Biden menyampaikan kekhawatiran Amerika mengenai kepemilikan aplikasi tersebut. [em/jm]