TikTok Tuntut Presiden Trump

Ilustrasi logo aplikasi media sosial Tiktok Bersama Presiden AS Donald Trump di Gedung Putih di Washington, pada 30 Juli 2020. (Foto: AFP)

TikTok, Senin (24/8), mengajukan tuntutan hukum atas Presiden AS Donald Trump terkait perintah eksekutif yang melarang transaksi di AS dengan aplikasi populer itu, karena "tak punya pilihan lain."

Dalam sebuah unggahan di blog, TikTok mengatakan sangat tidak setuju dengan posisi Gedung Putih yang menganggap perusahaan itu sebagai ancaman keamanan nasional. Perusahaan itu mengatakan telah "mengambil langkah luar biasa untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna TikTok di AS."

TikTok juga mengatakan pemerintahan Trump telah mengabaikan "upaya ekstensif" perusahaan itu untuk mengatasi kekhawatiran itu, dan menuduh Trump mempolitisir sengketa dengan menyerukan pelarangan TikTok lewat perintah eksekutif tanggal 6 Agustus.

BACA JUGA: Seruan Trump untuk Dapat Bagian dari Kesepakatan TikTok Picu Kecaman

"Kami tidak menganggap enteng menuntut pemerintah," kata TikTok. "Tapi dengan ancaman Perintah Eksekutif yang melarang operasi kami di AS ... kami tak punya pilihan lain."

TikTok dan perusahaan induknya ByteDance Ltd menuntut Trump, Departemen Perdagangan dan Menteri Departemen Perdagangan Wilbur Ross di pengadilan federal di Los Angeles, menurut catatan pengadilan. Salinan dokumen tuntutan belum tersedia.

Gedung Putih tidak berkomentar dan menyerahkannya kepada Departemen Kehakiman. Departemen itu belum segera merespon permintaan untuk berkomentar.

Di tengah meningkatnya ketidakpercayaan antara Washington dan Beijing, Trump selama berminggu-minggu mengeluhkan bahwa TikTok merupakan ancaman keamanan nasional dan mungkin akan membagikan informasi mengenai pengguna kepada pemerintah China. [vm/ii]