Para pejabat Filipina mengatakan, terdakwa yang berumur 35 tahun, yang belum diidentifikasi itu, diberi suntikan mati, Kamis ini, setelah diizinkan bertemu singkat dengan anggota keluarganya dan seorang pendeta.
Pria itu ditahan pada tahun 2008 di sebuah bandar udara Tiongkok dan didakwa melakukan penyelundupan sekitar 1,5 kilogram heroin. Dia telah memasuki negara itu dari Malaysia sebagai turis.
Kasus tersebut telah membangkitkan amarah banyak kelompok HAM, yang menyatakan eksekusi bagi pelanggaran tindakan non-kekerasan melanggar standar HAM internasional. Pihak berwenang Tiongkok menolak permohonan pengampunan oleh Presiden Filipina Benigno Aquino, yang sepekan sebelumnya menulis sepucuk surat meminta agar Presiden Tiongkok Hu Jintao, membekukan hukuman mati tersebut.
Ini adalah penyelundup narkoba keempat warga Filipina yang dihukum mati oleh pemerintah Tiongkok tahun ini.