Tiongkok mengatakan sangat keberatan dengan sanksi Amerika baru-baru ini yang dikenakan terhadap salah satu perusahaan terkemuka Tiongkok pembuat barang-barang militer.
Sebuah perusahaan Tiongkok pembuat peralatan militer dikenai sanksi pemerintah AS, karena diduga terlibat dalam penyebaran senjata terlarang. Pemerintah Tiongkok menyerukan agar sanksi itu segera dicabut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying hari Senin mendesak Amerika agar "menghentikan tindakan yang akan merugikan kepentingan Tiongkok dan hubungan Tiongkok-Amerika."
Hua mengatakan, Tiongkok bertekad untuk menegakkan aturan non-proliferasi internasional dan bahwa Beijing dengan ketat memberlakukan undang-undang mengenai pengawasan ekspornya.
Perusahaan itu, Poly Technologies – anak perusahaan raksasa milik negara, China Poly Group Corporation, menyebut sanksi tersebut "tidak berdasar dan tidak masuk akal."
Tindakan Departemen Luar Negeri Amerika itu mulai berlaku minggu lalu dan menarget empat perusahaan Tiongkok serta perorangan dari Belarus, Venezuela, Iran dan Suriah.
Semuanya dituduh melanggar apa yang disebut undang-undang non-proliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah” supaya ketiga negara itu tidak bisa memperoleh atau menjual bahan-bahan terlarang yang berhubungan dengan pembuatan senjata pemusnah massal, dan sistim rudal penjelajah atau balistik.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Hua Chunying hari Senin mendesak Amerika agar "menghentikan tindakan yang akan merugikan kepentingan Tiongkok dan hubungan Tiongkok-Amerika."
Hua mengatakan, Tiongkok bertekad untuk menegakkan aturan non-proliferasi internasional dan bahwa Beijing dengan ketat memberlakukan undang-undang mengenai pengawasan ekspornya.
Perusahaan itu, Poly Technologies – anak perusahaan raksasa milik negara, China Poly Group Corporation, menyebut sanksi tersebut "tidak berdasar dan tidak masuk akal."
Tindakan Departemen Luar Negeri Amerika itu mulai berlaku minggu lalu dan menarget empat perusahaan Tiongkok serta perorangan dari Belarus, Venezuela, Iran dan Suriah.
Semuanya dituduh melanggar apa yang disebut undang-undang non-proliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah” supaya ketiga negara itu tidak bisa memperoleh atau menjual bahan-bahan terlarang yang berhubungan dengan pembuatan senjata pemusnah massal, dan sistim rudal penjelajah atau balistik.