TKI Korban Penyiksaan Siap Jalani Persidangan di Hong Kong

Erwiana Sulistyaningsih, TKI korban penganiayaan oleh majikan di Hong Kong keluar dari rumah sakit di Jawa Tengah dengan kursi roda. (VOA/Yudha Satriawan)

Kondisi kesehatan Erwiana Sulistyaningsih mulai membaik, sehingga ia menyatakan siap menjalani proses peradilan di Hong Kong, Maret.
Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia korban penganiayaan majikan di Hong Kong, tampak tertatih berjalan dibantu kerabat dan petugas rumah sakit menuju kursi roda yang disediakan di sebuah rumah sakit di Jawa Tengah, Rabu siang (5/2).

Hampir satu bulan Erwiana menjalani perawatan dan pengobatan di Rumah Sakit Islam Amal Sehat Sragen. Bagian wajah Erwiana tampak masih lebam, sedangkan kedua kakinya terlihat kehitaman karena luka-luka. Erwiana mengatakan kondisinya sudah membaik, meski masih merasa pusing dan tidak bisa berdiri maupun berjalan lama, namun ia menyatakan kesiapannya menjalani peradilan di Hong Kong, Maret.

“Kalau untuk kesiapan persidangan nanti di Hong Kong, kalau saya sudah sehat, saya sangat siap untuk menuntut perbuatan majikan saya di Hong Kong,” ujarnya.

Sementara itu, ayah Erwiana, Rohmad, berharap penegakan hukum berlaku bagi pelaku penganiayaan anaknya tersebut.

“Pokokya bagi saya, majikan penganiaya Erwiana ini harus dihukum sesuai hukum di Hong Kong dan dihukum yang berat. Beri hukuman seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Polisi Hong Kong menanyai Erwiana Sulistyaningsih saat mantan TKI tersebut dirawat di rumah sakit di Sragen.

Juru bicara dari Jaringan Buruh Migran di Hong Kong, Karsiwen mengatakan, selain hukum pidana untuk proses peradilan, juga akan ditempuh jalur hukum perdata untuk memperjuangkan hak gaji Erwiana yang belum dibayar dan seluruh biaya pengobatan akibat perlakuan majikan penganiaya Erwiana.

“Majikan Erwiana adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala sebab yang dialami Erwiana. Kita menuntut kompensasi. Tim kami sedang mempersiapkan tuntutan itu. Kami juga mengkritik pernyataan Presiden SBY yang mengatakan pemerintah menanggung seluruh biaya pengobatan Erwiaa hingga pulih. Tim Pengacara kami melayangkan surat kepada pemerintah Indonesia karena statement Presiden SBY tersebut,” ujarnya.

“Kami menilai ini adalah betuk yag salah dari sikap pemerintah karena sama saja pemerintah mengijinkan atau membiarkan warganya dianiaya di luar negeri dan ketika dipulangkan, pemerintah menanggung semua biaya.”

Setelah dipulangkan dari rumah sakit, Rabu, Erwiana masih harus menjalani masa pemulihan dengan rawat jalan dan diwajibkan periksa rutin seminggu sekali di rumah sakit tersebut.

Erwiana bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong ketika penganiayaan terjadi. Selama sepekan, beberapa waktu lalu, tim polisi dan dokter dari Hong Kong mendatangi dan menanyai Erwiana yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut.