Para tokoh agama mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap tegas dalam mengatasi kasus-kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia.
JAKARTA —
Dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh setiap 10 Desember, sejumlah tokoh agama mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap tegas dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan isu-isu intoleransi merupakan salah satu kasus yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada lembaga tersebut sepanjang 2012.
Romo Franz Magnis Suseno di Kantor Komnas HAM, Senin (10/12) mengatakan jaminan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia masih minim, terutama pada kelompok-kelompok agama atau kepercayaan yang tidak diakui oleh pemerintah seperti Ahmadiyah, Syiah dan Baha’i.
Menurut Romo Magnis, Presiden harus secara tegas memerintahkan jajarannya termasuk polisi untuk melindungi setiap warga negara apapun agama dan keyakinannya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tidak boleh melakukan pembatasan terhadap agama karena para penganut agama atau ajaran dari kelompok minoritas juga merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk beribadah sesuai keyakinannya.
“Itu masalah pimpinan politik negara ini. Harusnya negara tanpa kompromi melindungi segenap warga-warga minoritas. Pemerintah harus mendidik masyarakat. Jadi masyarakat misalnya bisa dididik supaya yang berbeda tidak usah diikuti, tetapi mari kita sama-sama menjamin bahwa mereka yang dinilai sesat, mengingat mereka juga warga negara dengan keyakinan mereka, bisa hidup dengan tenteram dan dalam lingkungan mereka beribadat juga tenteram,” ujar Magnis.
Tokoh agama dari Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengatakan seringkali dalam kasus kebebasan beragama, aparatur negara maupun polisi tidak berada di posisi netral.
Para aparatur negara tersebut, menurut Syafii, membela kelompok mayoritas atau kelompok yang kerap melakukan tindak kekerasan atas nama agama.
Hal ini, lanjutnya, justru akan memberikan angin segar kepada kelompok intoleran sehingga mereka menganggap tindakannya benar.
Ia juga berharap tokoh agama dapat mencegah adanya kekerasan atas nama agama.
“Saya menghimbau kepada ulama, kepada intelektual janganlah kita menamakan atas nama Tuhan lalu kita melakukan tindakan intoleran terhadpa kelompok-kelompok lain yang tidak sepaham dengan kita. Paham sempit adalah musuh peradaban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membantah jika dikatakan polisi tidak tegas dalam menangani kasus kekerasan atas nama agama.
Polisi, kata Boy, juga sangat risau dengan terus terjadinya kasus intoleransi. Boy menyatakan pihaknya saat ini telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah mana saja yang rawan terhadap kasus intoleransi, sehingga polisi dapat mencegahnya.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut, hanya menambahkan bahwa polisi terus bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait masalah itu.
“Yang menjadi hal sudah kita identifikasi tadi, yang menjadi akar masalah dari potensi terjadinya konflik itu, bisa kita lakukan langkah-langkah eliminasi pada taataran pencegahan, ini sangat penting,” ujar Boy.
Kasus kekerasan atas nama agama terus terjadi hingga kini. Sebelumnya hasil survei Setara Institute pada 2010 mengenai toleransi sosial masyarakat perkotaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) menyatakan masyarakat di wilayah tersebut cenderung bersikap intoleran dalam kehidupan beragama.
Hal itu salah satunya ditunjukan dengan sikap tidak mau menerima pendirian tempat ibadah oleh penganut agama lain.
Catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan isu-isu intoleransi merupakan salah satu kasus yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada lembaga tersebut sepanjang 2012.
Romo Franz Magnis Suseno di Kantor Komnas HAM, Senin (10/12) mengatakan jaminan perlindungan kebebasan beragama di Indonesia masih minim, terutama pada kelompok-kelompok agama atau kepercayaan yang tidak diakui oleh pemerintah seperti Ahmadiyah, Syiah dan Baha’i.
Menurut Romo Magnis, Presiden harus secara tegas memerintahkan jajarannya termasuk polisi untuk melindungi setiap warga negara apapun agama dan keyakinannya.
Ia menambahkan, pemerintah juga tidak boleh melakukan pembatasan terhadap agama karena para penganut agama atau ajaran dari kelompok minoritas juga merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk beribadah sesuai keyakinannya.
“Itu masalah pimpinan politik negara ini. Harusnya negara tanpa kompromi melindungi segenap warga-warga minoritas. Pemerintah harus mendidik masyarakat. Jadi masyarakat misalnya bisa dididik supaya yang berbeda tidak usah diikuti, tetapi mari kita sama-sama menjamin bahwa mereka yang dinilai sesat, mengingat mereka juga warga negara dengan keyakinan mereka, bisa hidup dengan tenteram dan dalam lingkungan mereka beribadat juga tenteram,” ujar Magnis.
Tokoh agama dari Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, mengatakan seringkali dalam kasus kebebasan beragama, aparatur negara maupun polisi tidak berada di posisi netral.
Para aparatur negara tersebut, menurut Syafii, membela kelompok mayoritas atau kelompok yang kerap melakukan tindak kekerasan atas nama agama.
Hal ini, lanjutnya, justru akan memberikan angin segar kepada kelompok intoleran sehingga mereka menganggap tindakannya benar.
Ia juga berharap tokoh agama dapat mencegah adanya kekerasan atas nama agama.
“Saya menghimbau kepada ulama, kepada intelektual janganlah kita menamakan atas nama Tuhan lalu kita melakukan tindakan intoleran terhadpa kelompok-kelompok lain yang tidak sepaham dengan kita. Paham sempit adalah musuh peradaban,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membantah jika dikatakan polisi tidak tegas dalam menangani kasus kekerasan atas nama agama.
Polisi, kata Boy, juga sangat risau dengan terus terjadinya kasus intoleransi. Boy menyatakan pihaknya saat ini telah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah mana saja yang rawan terhadap kasus intoleransi, sehingga polisi dapat mencegahnya.
Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut, hanya menambahkan bahwa polisi terus bekerjasama dengan pemerintah daerah terkait masalah itu.
“Yang menjadi hal sudah kita identifikasi tadi, yang menjadi akar masalah dari potensi terjadinya konflik itu, bisa kita lakukan langkah-langkah eliminasi pada taataran pencegahan, ini sangat penting,” ujar Boy.
Kasus kekerasan atas nama agama terus terjadi hingga kini. Sebelumnya hasil survei Setara Institute pada 2010 mengenai toleransi sosial masyarakat perkotaan di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) menyatakan masyarakat di wilayah tersebut cenderung bersikap intoleran dalam kehidupan beragama.
Hal itu salah satunya ditunjukan dengan sikap tidak mau menerima pendirian tempat ibadah oleh penganut agama lain.