Tragedi Susur Sungai: 3 Guru Pembina Pramuka Dipenjara 1,5 Tahun
Your browser doesn’t support HTML5
Tiga orang guru SMP N 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1,5 tahun potong masa tahanan. Vonis ini dibacakan Hakim PN Sleman, Annas Mustaqim dalam sidang Senin (24/8).