Trump Beri Pasien 'Hak Mencoba' Obat-obatan Eksperimental

Presiden AS Donald Trump

Presiden AS Donald Trump hari Rabu (30/5) menandatangani undang-undang untuk memberi pasien penderita penyakit mematikan "hak mencoba" obat eksperimental yang mungkin memperpanjang hidup mereka.

Pada upacara penandatanganan di Gedung Putih, Trump menyebut langkah itu sebagai "kebebasan mendasar" bagi orang-orang yang menderita sakit keras untuk menggunakan obat yang menjanjikan dalam uji coba tahap awal namun belum mendapat persetujuan regulator AS untuk dijual kepada umum.

RUU itu disahkan di Kongres minggu lalu setelah perdebatan panas di mana Partai Republik mengatakan, RUU itu bisa memberi harapan bagi ribuan orang yang ingin menyelamatkan hidupnya, sementara banyak pihak Partai Demokrat yang menentangnya mengatakan RUU itu akan memberi pasien harapan palsu.

Trump sebelumnya mendukung undang-undang itu pada pidato kenegaraannya bulan Januari lalu dengan mengatakan pasien yang sakit keras seharusnya tidak meninggalkan Amerika untuk mencari obat-obat eksperimen di negara lain.

Pasien hanya bisa memanfaatkan peraturan baru itu kalau mereka sudah kehabisan pilihan dalam menggunakan obat-obatan yang telah disetujui oleh regulator AS.

Mereka kemudian bisa menggunakan obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Obat-obatan dan Makanan. [my/al]