Trump: Kolusi Bukan Kejahatan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Gedung Putih, Washington D.C., 30 Juli 2018.

Presiden AS Donald Trump, Selasa (31/7), menyatakan bahwa kolusi bukanlah kejahatan sementara ia melanjutkan serangannya terhadap penyelidikan jaksa khusus Robert Mueller mengenai hubungan kubu kampanyenya pada 2016 dengan Rusia.

Dalam cuitannya di Twitter, Trump menggaungkan komentar yang disampaikan oleh salah satu pengacaranya, mantan walikota New York Rudy Giuliani, yang mengatakan bahwa kolusi tidak secara spesifik tergolong kejahatan berdasarkan undang-undang AS. Namun, Trump juga mengatakan, kolusi bukan masalah dalam kasusnya karena kubu kampanyenya tidak berkolusi dengan Rusia.

Meskipun seandainya kolusi tidak dianggap kejahatan, para analis hukum AS mengatakan, Mueller kemungkinan besar menyelidiki konspirasi, yang dianggap tindak kejahatan, yaitu menghubungi pemerintah asing guna mempengaruhi pemilu. Selain itu, Mueller juga akan menyelidiki sejumlah hubungan yang dijalin para pembantu kampanye Trump dengan kepentingan-kepentingan Rusia.

Trump, secara ragu-ragu, mengakui campur tangan Rusia dalam pemilu itu, namun menyebut penyelidikan untuk menjelaskan kemenangannya yang mengejutkan atas kandidat Partai Demokrat, Hillary Clinton, sebagai sebuah kebohongan besar.

Komentar Trump mengenai kolusi muncul pada hari pertama pengadilan mantan manajer kampanyenya, Paul Manafort, yang dituding menggelapkan jutaan dolar di akun-akunnya di luar negeri. Manafort dituding menerima bayaran dari Viktor Yanukovych, mantan presiden Ukraina yang terguling, sebelum memimpin kampanye Trump pada 2016 dalam waktu singkat.

Pengadilan yang diperkirakan akan berlangsung selama tiga minggu di Alexandria, Virginia,kemungkinan hanya sedikit menyinggung kampanye Trump. Namun, hasilnya diamati secara seksama karena ini merupakan kasus pertama yang dibawa tim hukum Mueller ke pangadilan. Jika terbukti bersalah, Manafort yang berusia 69 tahun dan terbiasa hidup mewah, kemungkinan akan menjalani sisa hidupnya dalam penjara. [ab/uh]