Trump Target Media Sosial dengan Perintah Eksekutif

Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Ruang Pers "Brady Room" di Gedung Putih, Washington, D.C., 26 Maret 2020. (Foto: dok).

Presiden AS Donald Trump menyasar raksasa media sosial seperti Twitter, yang ia tuduh telah bersikap bias terhadapnya.

Presiden Trump hari Kamis (28/5) menandatangani dan mengeluarkan perintah eksekutif yang berupaya menghapus kekebalan hukum raksasa media sosial seperti Twitter, untuk konten-konten yang mereka terbitkan.

"Ini akan menjadi Hari Besar bagi Media Sosial dan keadilan!," kata Trump di Twitter.

Trump berselisih dengan Twitter setelah platform itu untuk pertama kali memberi label dua tweetnya, topik yang makin diperdebatkan mengenai pemungutan suara melalui surat, dengan pemberitahuan fakta.

Meskipun Trump adalah sosok politik AS yang kehadirannya dominan di Twitter dan Facebook, pertikaiannya dengan media sosial juga ia jadikan topik kampanye dan peluncuran tuduhan bahwa kekuatan liberal berusaha menyensor pihak kanan.

Versi bocoran perintah eksekutif itu di media AS menunjukkan Trump akan berupaya menghapus perlindungan dari penuntutan hukum yang kini dinikmati raksasa media sosial terkait konten yang mereka terbitkan, sehingga mereka bisa dituntut dan dihadapkan pada lebih banyak pengawasan pemerintah.

Draft perintah eksekutif yang dilaporkan CNN menuduh platform media sosial tidak menunjukkan "itikad baik" sebagaimana disyaratkan oleh peraturan pengaturan diri sendiri yang berlaku saat ini. [my/jm]