Turki, Selasa (19/1) menetapkan larangan iklan di Twitter, Periscope dan Pinterest karena tidak mematuhi undang-undang baru yang mewajibkan perusahaan-perusahaan media sosial menunjuk perwakilan lokal yang menangani perintah penghapusan konten.
Peraturan yang berlaku pada Oktober lalu itu telah mengundang kritik dari berbagai organisasi HAM dan kebebasan pers yang berpendapat pemerintah Turki berusaha membungkam perbedaan pendapat.
Undang-undang baru itu meminta perwakilan lokal untuk menanggapi permintaan menghapus konten yang melanggar hak privasi dan pribadi dalam waktu 48 jam.
Facebook, Senin (18/1) menyatakan akan menunjuk perwakilan semacam itu, sambil menegaskan dalam suatu pernyataan mengenai perlunya bagi pengguna untuk dapat bebas mengekspresikan diri.
Perusahaan-perusahaan lain telah mematuhi peraturan tersebut, di antaranya YouTube, TikTok, Dailymotion dan VKontakte.
Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan itu menghadapi kemungkinan dikurangi bandwidth-nya, menyulitkan pengguna untuk mengakses layanannya. [uh/ab]