Turki telah memulai penyelidikan terhadap delapan polisi terkait pendeportasian seorang buronan berkewarganegaraan Mesir ke negara asalnya, di mana ia kemungkinan akan menghadapi hukuman mati.
Kantor Gubernur Istanbul mengatakan, melalui pernyataan yang dirilis, Selasa malam (6/2), sebuah komisi telah dibentuk untuk menyelidiki pendeportasian anggota organisasi terlarang Ikhwanul Muslimin Abdel-Hafiz, Januari lalu. Pernyataan itu menyebutkan, delapan polisi yang bertugas di bagian pengawasan paspor di Bandara Ataturk, Istanbul, telah dibebastugaskan untuk sementara waktu sambil menunggu hasil penyelidikan.
Surat kabar Turki Milli Gazete mengatakan Abdel-Hafiz tiba di Bandara Ataturk, tanggal 16 Januari, dari Somalia. Ia ditahan di bandara dan dideportasi tanggal 18 Januari meskipun mengajukan permohonan untuk mendapatkan suaka politik.
Pendeportasian Abdel-Hafiz merupakan kasus ektradisi pertama seorang tersangka anggota Ikhwanul Muslimin dari Turki ke Mesir yang diketahui publik.
Para pejabat di Mesir mengatakan, Abdel-Hafiz dijatuhi hukman mati secara in absentia pada 2017 menyusul keputusan bersalah bahwa ia bersama sejumlah sejawatnya bertanggung jawab atas pembunuhan jaksa Mesir Hisham Barakat pada 2015. Ia kemungkinan akan menghadapi pengadilan baru atas tuduhan yang sama.
Barakat adalah pejabat pemerintah paling tinggi yang dibunuh kelompok militan Muslim itu sejak penggulingan Mohamed Morsi oleh militer. Morsi adalah presiden Mesir pertama yang terpilih secara demokratis, namun selama satu tahun memerintah, ia dikenal mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memecah belah.
Hubungan antara Mesir dan Turki menegang sejak penggulingan Morsi. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah berulangkali mengecam pemerintah Turki dan menyerukan pembebasan segera Morsi. [ab]