Lembaga eksekutif Uni Eropa pada hari Rabu (27/4) mengajukan RUU untuk mengekang litigasi berlebihan yang bertujuan membungkam wartawan kritis dan aktivis HAM oleh pemerintah dan kalangan bisnis – tindak intimidasi yang disebut Uni Eropa meningkat di Kroasia hingga Polandia.
Dalam penilaian mandiri terbaru tentang kondisi demokrasi di ke-27 negara dalam blok itu, Komisi Eropa yang bermarkas di Brussel mengatakan bahwa pada tahun lalu apa yang disebut sebagai SLAPP, alias tuntutan hukum strategis terhadap partisipasi publik, menjadi “perhatian serius.”
“Proses pengadilan yang jelas tidak berdasar atau kejam terhadap partisipasi publik adalah fenomena yang baru, namun semakin lazim di Uni Eropa,” kata komisi itu saat mengajukan solusi hukum bagi blok itu, Rabu.
BACA JUGA: Terpilih Kembali, Macron Raih Pengaruh Baru di EropaTuntutan hukum yang tidak proporsional, yang seringkali didasarkan pada pasal pencemaran nama baik, itu berusaha mengintimidasi target, menghabiskan sumber daya mereka dan mengikat mereka dalam berbagai proses hukum, seringkali di beberapa yurisdiksi, kata Komisi Eropa.
Biasanya tuntutan itu diajukan oleh penggugat yang memiliki kekuatan politik atau uang, dan berdampak mengerikan pada target – pihak-pihak yang dapat mencakup para akademisi, aktivis LGBT dan lingkungan, maupun serikat pekerja, katanya.
Di Malta, wartawan investigasi anti-korupsi Daphne Caruana Galizia terseret sekitar 40 kasus pencemaran nama baik pada saat ia dibunuh tahun 2017, tambahnya.
“Dalam sebuah demokrasi, kekayaan dan kekuasaan tidak dapat memberikan keuntungan kepada siapapun di atas kebenaran,” kata wakil ketua Komisi untuk Nilai dan Transparansi, Vera Jourova. “Kami membantu melindungi mereka yang mengambil risiko dan berbicara ketika kepentingan publik dipertaruhkan.”
Komisi Eropa mengatakan tak ada negara Uni Eropa yang saat ini memiliki perlindungan khusus terhadap SLAPP dan bahwa hanya empat negara yang mempertimbangkan membuatnya.
Aturan baru yang kini akan disampaikan Brussel ke negara-negara anggota dan Parlemen Eropa untuk dimintai masukan dan persetujuannya sebelum diterapkan itu akan memungkinkan penghentian lebih awal kasus-kasus sejenis dan membebankan semua biaya hukum kepada penggugat.
Aturan itu akan diberlakukan terhadap kasus-kasus dengan konsekuensi lintas batas yang memiliki kepentingan sosial yang luas, seperti kasus pencucian uang atau masalah iklim, serta akan mencakup pelatihan dan bantuan bagi target SLAPP.
Faksi hijau Parlemen Uni Eropa menyambut baik RUU itu, namun menyayangkan jangkauan aturan yang tidak sampai mewajibkan negara anggota menerapkan perlindungan anti-SLAPP serupa bagi kasus-kasus di dalam negeri dan hanya menempatkannya ke dalam tataran hukum perdata, bukan hukum pidana. [rd/jm]