UE Mengambil Tindakan Hukum terhadap Inggris Terkait RUU Brexit

A Union flag flies in front of the Big Ben clock tower in London, Britain, Jan. 23, 2017.

Uni Eropa, Kamis (01/10), mengambil tindakan hukum terhadap Inggris terkait usulan undang-undang Pasar Internal yang akan melanggar beberapa bagian perjanjian keluar Uni Eropa (Brexit) yang ditandatangani oleh Inggris dengan negara-negara blok tahun lalu.

Dalam konferensi pers di Brussels, presiden Komisi Uni Eropa Ursula Von Der Leyen, mengatakan Uni Eropa tetap memberi waktu kepada Inggris hingga akhir September untuk menghilangkan bagian yang bermasalah, namun tenggat itu belum terpenuhi.

RUU Pasar Internal kini sedang diajukan ke Parlemen Inggris untuk memastikan perdagangan bebas dan terbuka di antara empat negara bagian Inggris: Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara, jika belum ada perjanjian perdagangan dengan Uni Eropa sebelum Brexit berlaku pada akhir tahun ini.

Republik Irlandia memilih untuk tetap bersama Uni Eropa. Von der Leyen mengatakan RUU itu akan melanggar beberapa bagian Perjanjian Penarikan dan akan bertentangan dengan protokol Irlandia/Irlandia Utara terkait perbatasan bebas dan terbuka di antara kedua negara.

Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, di markas Uni Eropa, Brussel, 1 Oktober 2020.

Pemerintah Inggris yang tidak membantah hal ini, seraya menyatakan RUU itu penting untuk menghindari apa yang disebut perbatasan “kuat” di antara kedua Irlandia yang akan berdampak pada arus perdagangan jika perjanjian dagang belum dibuat.

Perbatasan terbuka antara Irlandia Utara dan Republik Irlandia merupakan komponen kunci dari perjanjian damai Jumat Agung, yang ditandatangani pada tahun 1998, yang mengakhiri kekerasan selama tiga dekade di Irlandia Utara.

London kini memiliki waktu selama sebulan untuk menanggapi surat resmi dari komisi, yang akan menilai apakah jawabannya memuaskan. Kantor berita Reuters mengatakan, Uni Eropa kemudian dapat meminta Inggris untuk memenuhi ketentuan. Jika gagal, Uni Eropa dapat mengajukan tuntutan di Mahkamah Eropa yang berbasis di Luksemburg.

Sementara itu, negosiator Inggris dan Uni Eropa masih berupaya untuk mencapai kesepakatan dagang yang masih dibayangi RUU Pasar Internal yang kontroversial [lj/uh]