Dalam video tersebut, pria-pria Uni Emirat digambarkan sedang berlatih melempar sandal dan memegang agal, kawat yang digunakan untuk menahan tutup kepala.
ABU DHABI —
Seorang warga negara Amerika Serikat dihukum penjara satu tahun di Uni Emirat Arab, Senin (23/12), karena mengunggah video parodi di YouTube yang mengolok-olok pemuda-pemuda Emirat yang meniru budaya hip-hop AS, menurut keluarganya.
Shezanne Cassim, 29, telah ditahan di Uni Emirat Arab sejak April setelah mengunggah film "mockumentary" berdurasi 20 menit itu.
Dalam video tersebut, yang dibuka dengan pernyataan bahwa video tersebut adalah fiksi dan tidak berniat menghina siapa pun di UEA, pria-pria Emirat digambarkan sebagai "gangster mematikan" yang berlatih melempar sandal dan memegang agal, kawat yang digunakan untuk membuat tutup kepala tradisional tetap bertahan.
Cassim, seorang konsultan bisnis penerbangan, didakwa telah melanggar undang-undang kejahatan dunia maya negara Teluk tersebut, yang membuat aksi-aksi yang dianggap merusak reputasi negara itu atau keamanan nasional dapat dihukum dengan penjara atau denda tinggi.
Ia divonis penjara oleh pengadilan Abu Dhabi, dan didenda 10.000 dirham (US$2.723), menurut keluarganya yang tinggal di Amerika Serikat.
Pengacara Cassim dan kedutaan besar AS di Abu Dhabi tidak dapat dimintai komentar, demikian juga dengan pejabat pengadilan.
Bulan lalu, sebuah pengadilan Abu Dhabi memenjarakan seorang pria dua tahun karena menulis di Twitter mengenai sebuah sidang politik. Kasus ini menyoroti sensitivitas negara-negara Teluk Arab terhadap perbedaan pandangan politik, kritikan terhadap pejabat-pejabat senior dan komentar-komentar yang dianggap menghujat, terutama di media sosial.
Cassim mengunggah video parodi tersebut tahun lalu. Film itu, diambil di daerah Al Satwa di Dubai, hanya beberapa kilometer dari menara Burj Khalifa yang merupakan penanda kota, masih tersimpan di YouTube.
Dua orang warga India yang disidang bersama Cassim juga mendapat hukuman yang sama, sementara dua orang Emirat dihukum delapan bulan penjara dan satu warga lagi diampuni, menurut para aktivis.
Tiga terdakwa lain menghadapi satu tahun penjara 'in absentia' dan denda 10.000 dirham. (Reuters)
Shezanne Cassim, 29, telah ditahan di Uni Emirat Arab sejak April setelah mengunggah film "mockumentary" berdurasi 20 menit itu.
Dalam video tersebut, yang dibuka dengan pernyataan bahwa video tersebut adalah fiksi dan tidak berniat menghina siapa pun di UEA, pria-pria Emirat digambarkan sebagai "gangster mematikan" yang berlatih melempar sandal dan memegang agal, kawat yang digunakan untuk membuat tutup kepala tradisional tetap bertahan.
Cassim, seorang konsultan bisnis penerbangan, didakwa telah melanggar undang-undang kejahatan dunia maya negara Teluk tersebut, yang membuat aksi-aksi yang dianggap merusak reputasi negara itu atau keamanan nasional dapat dihukum dengan penjara atau denda tinggi.
Ia divonis penjara oleh pengadilan Abu Dhabi, dan didenda 10.000 dirham (US$2.723), menurut keluarganya yang tinggal di Amerika Serikat.
Pengacara Cassim dan kedutaan besar AS di Abu Dhabi tidak dapat dimintai komentar, demikian juga dengan pejabat pengadilan.
Bulan lalu, sebuah pengadilan Abu Dhabi memenjarakan seorang pria dua tahun karena menulis di Twitter mengenai sebuah sidang politik. Kasus ini menyoroti sensitivitas negara-negara Teluk Arab terhadap perbedaan pandangan politik, kritikan terhadap pejabat-pejabat senior dan komentar-komentar yang dianggap menghujat, terutama di media sosial.
Cassim mengunggah video parodi tersebut tahun lalu. Film itu, diambil di daerah Al Satwa di Dubai, hanya beberapa kilometer dari menara Burj Khalifa yang merupakan penanda kota, masih tersimpan di YouTube.
Dua orang warga India yang disidang bersama Cassim juga mendapat hukuman yang sama, sementara dua orang Emirat dihukum delapan bulan penjara dan satu warga lagi diampuni, menurut para aktivis.
Tiga terdakwa lain menghadapi satu tahun penjara 'in absentia' dan denda 10.000 dirham. (Reuters)