Ulama Radikal Pakistan Didakwa dalam Kasus Pendanaan Teror

Hafiz Saeed, pendiri organisasi terlarang Lashkar-e-Taiba, saat berpidato di Lahore, Pakistan, 5 Februari 2019. (Foto: dok)

Sebuah pengadilan Pakistan, Rabu (11/12), mendakwa seorang ulama radikal -- yang diburu Washington karena perannya dalam serangan Mumbai tahun 2008 -- dan empat kaki tangannya terlibat dalam kasus pendanaan aksi terorisme.

Hafiz Saeed dan empat tersangka lainnya menyatakan tidak bersalah ketika hakim membacakan dakwaan terhadap mereka di pengadilan di kota Lahore, Pakistan Timur, yang berlangsung dalam pengamanan yang ketat.

Saeed adalah pendiri organisasi terlarang Lashkar-e-Taiba, yang diduga New Delhi mendalangi serangan Mumbai yang menewaskan 166 orang. Organisasi itu sendiri memiliki lembaga amal yang disebut Jamaat-ud-Dawa dan Falah-e-Insaniat,yang diduga menjadi penyokong dana Lashkar-e-Taiba.

Washington, yang menawarkan imbalan 10 juta dolar bagi penangkapan Saeed, memuji Islamabad ketika PM Imran Khan menangkap ulama itu Juli lalu atas tuduhan mendanai teror.

New Delhi juga memuji penangkapan Saeed pada saat itu. Sejak itu, Pakistan meningkatkan usahanya dalam menindak organisasi-organisasi terlarang, dengan menyita akun-akun bank mereka dan mengambil alih klinik-klinik, rumahsakit-rumahsakit dan sekolah-sekolah yang dioperasikan kelompok-kelompok militan itu. [ab/uh]