Pengadilan Yordania menyatakan ulama radikal Abu Qatada tidak bersalah atas tuduhan yang berhubungan dengan rencana menyerang turis dalam perayaan Tahun Baru 2000.
Pengadilan memutuskan Rabu (24/9) tidak cukup bukti yang memberatkannya, kemudian membebaskan Abu Qatada.
Pengacaranya dan sumber-sumber pengadilan memperkirakan Qatada akan dibebaskan paling awal Rabu.
Bulan Juni lalu, juru dakwah tersebut didapati tidak bersalah dalam kasus lain, yang menuduhnya berkomplot untuk melaksanakan serangan teror terhadap sekolah Amerika di Amman.
Ia semula didapati bersalah in absensia dalam kasus pada 1999 itu dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi mendapat peradilan ulang setelah diektradisi dari Inggris tahun lalu.