UMP Jakarta Rp 2,4 Juta, Buruh Tetap Menolak

  • Fathiyah Wardah

Para buruh yang berunjuk rasa menuntut kenaikan upah di depan Balai Kota Jakarta berlindung dari guyuran hujan di dalam bis (1/11/2013).

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan besaran upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2.441.301. Sementara buruh menolak keputusan tersebut.
Menurut Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang sudah mempertimbangkan perekonomian Jakarta.

Dewan pengupahan dari pemerintah dan pengusaha selama tiga hari berturut-turut melakukan rapat terkait UMP 2014, sementara perwakilan buruh tidak bersedia ikut dalam rapat dewan pengupahan. Dalam rapat tersebut unsur dewan pengupahan yang mewakili pengusaha memberikan rekomendasi UMP 2014 sebesar Rp 2,2 juta sedangkan dari pemerintah merekomendasikan sekitar Rp 2, 4 juta.

Jokowi menilai UMP Rp 2,4 juta yang telah ditetapkan sudah cukup adil untuk saat ini mengingat kondisi ekonomi globl sedang terpuruk. Mantan Wali Kota Solo ini berharap pengusaha tidak melakukan penangguhan pengupahan terhadap pekerjanya karena kenaikan tersebut tidak terlalu tinggi dan signifikan.

Dia pun juga tidak khawatir jika besaran UMP yang ditetapkannya itu dipermasalahkan oleh buruh.

Para buruh menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta yang mentapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,4 juta.

Ribuan buruh hari Jumat juga melakukan aksi di depan kantor Balai Kota Jakarta menolak penetapan UMP Jakarta sebesar Rp 2,4 juta.

Mereka tetap menuntut adanya kenaikan UMP 50 persen dan menambah jumlah komponen hidup layak dari semula 60 menjadi 84 butir. Di Jakarta, para buruh menuntut kenaikan upah dari Rp2,2 juta menjadi Rp3,7 juta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan para buruh akan terus melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah buruh yang adil. Buruh lanjut Iqbal juga akan membawa persoalan ini ke pengadilan.

“Langkah yang akan kami tempuh adalah langkah hukum membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sedangkan langkah gerakan aksi terus menerus di balai kota, di kawasan industri untuk menolak gubernur Jokowi memutuskan upah minimum sebesar Rp 2,4 juta,” kata Said Iqbal.

Sementara itu menanggapi penetapan UMP baru, pengusaha meminta pemerintah memberikan pengecualian bagi usaha skala kecil. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan agar pemerintah memberikan dispensasi kepada pengusaha-pengusaha kecil yang mungkin tidak bisa memenuhi tuntutan kenaikan upah itu, untuk menghindari kebangkrutan.

Para buruh sejak Kamis 31 Oktober kemarin hingga Jumat melakukan mogok nasional secara serentak di berbagai daerah.