Uni Eropa Kecam Apple karena Batasi Akses Sistem Pembayaran

  • Associated Press

Apple iPhone 6 dengan Apple Pay sebagai ilustrasi. (Foto: Reuters)

Uni Eropa meningkatkan gugatan antimonopolinya terhadap Apple, Senin (2/5). Blok 27 negara itu menuduh perusahaan teknologi itu menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi akses ke teknologi yang memungkinkan pembayaran tanpa kontak.

Badan eksekutif Uni Eropa, Komisi Eropa, telah menyelidiki Apple sejak 2020. Pandangan awal komisi itu adalah bahwa perusahaan tersebut membatasi persaingan dengan mencegah para pengembang aplikasi dompet seluler mengakses piranti keras dan piranti lunak yang diperlukan pada perangkat Apple.

Dompet seluler mengandalkan komunikasi jarak dekat, atau NFC, yang menggunakan chip di perangkat seluler untuk berkomunikasi secara nirkabel dengan terminal pembayaran pedagang.

BACA JUGA: Apple Setop Penjualan iPhone di Rusia

Komisi tersebut mengatakan Apple Pay sejauh ini merupakan dompet seluler berbasis NFC terbesar di pasar dan menuduh perusahaan tersebut menolak akses pihak lain ke teknologi populer tersebut.

“Apple telah membangun ekosistem tertutup di sekitar perangkat dan sistem operasinya, iOS. Dan Apple mengontrol gerbang ke ekosistem ini dengan menetapkan aturan main bagi siapa saja yang ingin menjangkau konsumen yang menggunakan perangkat Apple," kata Komisioner Persaingan Usaha Uni Eropa Margrethe Vestager.

Komisi itu tidak mengatakan seberapa besar denda yang bisa dijatuhkan jika tuduhan terhadap Apple itu akhirnya dibenarkan.

Apple menanggapi dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya "akan terus bekerja sama dengan komisi itu untuk memastikan konsumen Eropa memiliki akses ke opsi pembayaran pilihan mereka di lingkungan yang aman dan terlindungi."

Aplikasi Apple Pay di iPhone. (Foto: AP/Jenny Kane)

Komisi tersebut mengatakan praktik tersebut “memiliki efek eksklusif pada pesaing dan mengarah pada lebih sedikit inovasi dan lebih sedikit pilihan bagi konsumen untuk dompet seluler mereka di iPhone.”

Komisi itu telah mengirim Pernyataan Keberatan ke Apple atas praktiknya, sebuah langkah formal dalam penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran aturan antimonopoli Uni Eropa.

Kasus ini adalah salah satu dari beberapa investigasi yang dibuka oleh Uni Eropa yang menarget Apple.

Badan pengawas Uni Eropa juga sedang mencari tahu apakah perusahaan tersebut telah melanggar undang-undang antimonopoli blok tersebut dengan mendistorsi persaingan untuk streaming musik dengan memberlakukan aturan yang tidak adil untuk layanan saingan-saingannya di App Store-nya.

BACA JUGA: Apple Ingin Menjadi Pemimpin dalam Industri Streaming Musik

Komisi tersebut mengatakan Apple Pay adalah satu-satunya solusi dompet seluler yang dapat mengakses input NFC yang diperlukan di iOS dan menyalahkan Apple karena tidak menyediakannya untuk para pengembang aplikasi pihak ketiga.

Apple menanggapi dengan mengatakan layanan dompet digitalnya "hanya satu dari banyak pilihan yang tersedia bagi konsumen Eropa untuk melakukan pembayaran, dan telah memastikan akses yang sama ke NFC sambil menetapkan standar terdepan di industri untuk privasi dan keamanan."

Vestager mengatakan Uni Eropa menangani masalah keamanan dengan sangat serius, tetapi bersikeras bahwa penyelidikan blok tersebut tidak menemukan bukti bahwa risiko keamanan akan meningkat jika akses diberikan kepada pihak ketiga. [ab/uh]