Pengadilan Uni Eropa: Warga Asing Pendatang Gelap Tak Bisa Dipenjara 

Seorang migran berusaha masuk ke terowongan 'Channel' di Calais, Perancis utara (foto: ilustrasi).

Mahkamah Hukum Uni Eropa memutuskan bahwa negara-negara UE tidak bisa memenjarakan siapapun hanya karena masuk gelap ke dalam wilayah mereka.

Mahkamah Hukum Uni Eropa telah memutuskan bahwa negara anggota tidak bisa memenjarakan siapapun hanya karena masuk gelap ke dalam wilayah ke-26 negara negara yang bebas paspor, yang dikenal sebagai zona Schengen.

Dalam keputusan, yang dirilis hari Selasa (7/6), Mahkamah di Luxemburg mengatakan peraturan Uni Eropa mencegah penangkapan demikian, kecuali pendatang gelap dimaksud berasal dari non anggota Uni Eropa dicurigai melakukan kejahatan, atau telah dikenai keputusan deportasi.

Keputusan yang sama juga melarang dilakukannya penangkapan di perbatasan zona Schengen, sewaktu seorang migran menuju ke tempat lain di benua itu.

Dampak keputusan pengadilan Uni Eropa itu belum jelas.

Keputusan itu - yang dikeluarkan pada waktu Eropa bergelut menghadapi arus besar migran dari Timur Tengah dan Afrika, dikeluarkan terkait dengan kasus seorang warga negara Ghana bernama Selina Affum, yang ditahan polisi Perancis tahun 2013 di terowongan 'Channel'.

Affum ketika itu sedang dalam perjalanan dengan bis dari Belgia ke Inggris, dengan menggunakan paspor orang lain.

Polisi Perancis menuduhnya masuk secara ilegal ke Perancis dan kemudian meminta pihak berwenang di Belgia untuk mengambilnya kembali. Pengacaranya menentang penangkapan itu, dengan alasan hal itu melanggar peraturan dan prosedur standar anggota Uni Eropa, yaitu apabila mau mengusir migran yang berasal dari negara non Uni Eropa tetapi berada di dalam wilayah Uni Eropa secara gelap. [sp]