Usaha “The Sun” Batalkan Gugatan Johnny Depp Ditolak

Johnny Depp dan Amber Heard (kiri), saat menghadiri festival film di London, Inggris, 11 Oktober 2015. (Foto: dok)

Seorang hakim Inggris, Kamis (2/7), menolak permohonan tabloid The Sun membatalkan gugatan hukum aktor Johnny Depp terkait artikel yang mengklaim ia melakukan kekerasan terhadap Amber Heard sewaktu mereka masih menjadi pasangan suami istri.

Hakim Andrew Nicol mengatakan, menurut pandangannya, ia tidak bisa begitu saja membatalkan gugatan. Keputusan hakim itu berarti, kedua pesohor itu dan tim kuasa hukum mereka akan berhadapan pekan depan di Pengadilan Tinggi London.

Depp (57) dan Heard (34), bertemu saat pembuatan film "The Rum Diary" dan menikah di Los Angeles pada Februari 2015. Mereka bercerai pada 2017.

Depp menggugat perusahaan penerbit The Sun, News Group Newspapers, dan Direktur Eksekutif Dan Wootton atas artikel yang dirilis pada 2018 yang menyebutkan aktor tersebut berperilaku kasar dan melakukan kekerasan terhadap Heard. Depp membantah semua tuduhan itu.

Tim pengacara The Sun meminta gugatan itu ditolak dengan alasan Depp tidak bersedia mengungkap pembicaraan SMS-nya dengan seorang asistennya yang menunjukkan Depp berusaha membeli narkoba saat berada di Australia bersama Heard pada 2015.

Adam Wolanski, salah seorang pengacara The Sun, mengatakan, menyembunyikan pesan tertulis itu merupakan pelanggaran atas keputusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan Depp harus menyediakan semua dokumen terkait proses gugatan hukum terhadap Heard di AS. Wolanski mengatakan, tindakan Depp itu membuat pihaknya meragukan terwujudnya pengadilan yang adil.

Hakim Nicol memutuskan Depp memang melanggar perintah pengadilan itu namun hakim itu membebaskannya dari sanksi-sanksi.

Hakim itu juga menolak usaha Depp untuk memaksa Heard mengungkap sejumlah bukti, termasuk pembicaraan pribadi mantan istrinya itu dengan aktor James Franco dan pendiri Space-X Elon Musk. Kedua pria itu dituduh Depp menjalin perselingkuhan dengan Heard. [ab/uh]