Perintah eksekutif baru yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden minggu ini mencabut larangan era Trump yang melarang orang Amerika mengunduh TikTok dan beberapa aplikasi ponsel pintar China lainnya. Namun, para analis mengatakan perintah itu juga memperluas pengawasan terhadap teknologi yang dikendalikan asing.
Langkah Biden menggantikan tiga perintah eksekutif sebelumnya oleh pemerintahan Trump yang berusaha melarang warga mengunduh TikTok, WeChat, dan transaksi dengan delapan aplikasi China lainnya. Perintah eksekutif baru itu meminta Departemen Perdagangan untuk meluncurkan tinjauan keamanan nasional dari aplikasi yang dimiliki atau dikendalikan oleh musuh asing.
Analis mengatakan bahwa meskipun TikTok dan WeChat tidak disebutkan dalam perintah eksekutif, aplikasi tersebut tidak sepenuhnya disetujui oleh pemerintah.
Menurut lembar fakta yang disediakan oleh Gedung Putih, aturan baru itu akan memberikan kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi transaksi yang melibatkan perangkat lunak asing yang terhubung dengan musuh yang bisa menimbulkan risiko bagi keamanan nasional AS.
"Pemerintahan Biden berkomitmen untuk mendukung Internet yang terbuka, operasinya saling terkait, andal, dan aman; melindungi hak asasi manusia secara daring dan luring; dan mendukung ekonomi digital global yang dinamis," kata dokumen itu.
"Negara-negara tertentu, termasuk Republik Rakyat China (RRC), tidak menganut nilai-nilai ini dan berusaha untuk memanfaatkan teknologi digital dan data Amerika yang menciptakan risiko keamanan nasional yang tidak bisa diterima sambil mengutamakan kontrol dan kepentingan."
Perintah eksekutif itu juga menetapkan tenggat bagi pejabat lembaga eksekutif untuk membentuk komite guna mempelajari risiko yang ditimbulkan oleh teknologi yang dikendalikan asing serta membuat rekomendasi untuk kebijakan baru. [my/ft]