UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

  • Fathiyah Wardah

Your browser doesn’t support HTML5

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi undang-undang. Ormas keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) diprioritaskan mengelola lahan mineral.