Para jaksa agung dari 17 negara bagian telah mengajukan tuntutan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump terkait perubahan yang melemahkan UU Perlindungan Spesies Langka.
Dipimpin oleh California, Maryland, dan Massachussetts, koalisi negara-negara bagian ini mengajukan tuntutan tersebut pada Rabu (25/9) di sebuah pengadilan federal di San Francisco. Langkah ini dilakukan menyusul adanya tuntutan serupa yang diajukan bulan lalu oleh tujuh kelompok lingkungan dan hak-hak hewan.
"Ketika kita menghadapi ancaman dari darurat iklim, kini waktunya untuk memperkuat keaneka-ragaman planet kita, bukan menghancurkannya,” demikian kata Jaksa Agung California, Xavier Becerra, dalam sebuah pernyataan.
“Satu-satunya yang ingin kita saksikan punah disini adalah kebijakan biadab dari pemerintahan Trump yang menempatkan ekosistem kita dalam bahaya.”
BACA JUGA: Ubah UU Perlindungan Flora dan Fauna Langka, Pemerintah AS DigugatPerubahan yang diberlakukan pemerintahan Trump adalah turut memasukkan pertimbangan biaya ekonomi ketika memutuskan apakah akan menyelamatkan sebuah spesies dari kepunahan. Padahal UU sebelumnya menyatakan, biaya perusahaan penebangan kayu dan minyak tidak menjadi faktor apakah seekor hewan atau spesies lain harus dilindungi.
Regulasi yang direvisi oleh pemerintahan Trump bisa mengakhiri perlindungan untuk spesies yang terancam punah, sekaligus dapat mengurangi habitat fauna.
Kelompok pelestarian dan perlindungan fauna menyebut perubahan yang diberlakukan Presiden Trump merupakan hadiah untuk bisnis penebangan kayu, peternakan, dan perminyakan. Mereka dinilai tidak segan-segan memberangus perlindungan untuk fauna Amerika yang paling rentan. [jm/pp]