Wabah virus corona jenis baru di Papua terus meluas. Tidak hanya jumlah orang yang terjangkit dan meninggal yang terus bertambah, wabah itu kini juga menyebar di kabupaten atau kota lain.
Jika pekan lalu wabah virus corona sudah terjadi di Kota Jayapura, Mimika, Merauke, Kabupaten Jayapura, Sarmi dan Keerom; pada Senin (13/4) ditemukan tiga kasus baru di dua kabupaten, yaitu Jayawijaya dan Mamberamo Tengah.
“Perebakan ke Jayawijaya dari luar, sementara yang di Mamberamo Tengah kemungkinan besar dari warga lokal. Mereka terinfeksi sebelum ada pembatasan sosial yang diperluas," kata dr Silwanus Sumule, juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Papua kepada VOA melalui telepon.
Hingga laporan ini disampaikan sebanyak 67 warga Papua sudah terkonfirmasi positif tertular. Dari jumlah tersebut, 46 orang sedang dalam perawatan, 15 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Papua Tingkatkan Status Tanggap Darurat Corona, 2 Lagi MeninggalMenurut Sumule, seiring bertambahkan jumlah kasus positif corona maka jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) pun bertambah sebanyak 73 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 3.216 orang. Pasien Dalam Pengawasan PDP juga bertambah sebanyak 59 orang, menjadi 83 orang.
Langkah Taktis
Sumule juga menyampaikan keprihatinannya dengan tertularnya seorang dokter di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dokter yang tertular ini dan dua pasien lainnya merupakan kasus perdana yang ditemukan di wilayah Pegunungan Tengah Papua bagian barat.
“Perkembangan baru ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu harus ada langkah-langkah taktis yang sistematis dan masif,” tegas Sumule.
Langkah-langkah itu, imbuh Sumule, adalah melakukan pelacakan atau trace dengan mengikutsertakan berbagai unsur masyarakat lokal dan gereja; melakukan pengujian dan perawatan; memastikan ketersediaan rapit test dan obat seperti klorokuin, dan memastikan kesiapan rumah sakit menerima kasus-kasus berat.
Hal lain yang tak kalah penting, kata Sumule, memberlakukan pembatasan sosial yang lebih luas dan lebih ketat.
"Jika perlu antar kabupaten hingga antar distrik,” ujarnya.
Tanggap Darurat
Melihat tren kasus, Pemerintah Propinsi Papua mulai Kamis (9/4) meningkatkan status bencana non-alam terkait penanganan pandemi virus corona dari “Siaga Darurat” menjadi “Tanggap Darurat.” Status ini berlaku hingga 6 Mei mendatang.
Menurut Kesepakatan Bersama yang dokumennya diperoleh VOA pada Kamis (9/4). Peningkatan status ini memperluas kewenangan Pemerintah Provinsi Papua untuk menggunakan sumber daya, anggaran, dan sumber daya manusia serta melakukan koordinasi ke pusat dan daerah.
Dalam rapat di Gedung Negara Dok V Jayapura pada Rabu (8/4) disepakati untuk memperpanjang masa belajar dan bekerja di rumah dari sebelumnya 14 April, menjadi 23 April. Namun masa belajar dan bekerja di rumah tidak berlaku untuk pelayanan bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan sehari-hari. [em/pp]