Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus atau pengurangan sebagian kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak, Kamis (7/5). Sedangkan 10 narapidana lainnya langsung bebas setelah mendapat remisi.
Juru bicara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Apriyanti mengatakan ribuan orang yang menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan pemberian remisi. Antara lain telah menjalani tahanan minimal 6 bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di tahanan.
"Remisi khusus ini memang diberikan kepada warga binaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing warga binaan. Tentunya sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," jelas Rika kepada VOA, Kamis (7/5/2020).
Rika menambahkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan aturan lainnya tentang warga binaan.
"Seribu tigapuluh sembilan (1.039) narapidana menerima pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana," tambahnya.
Di samping itu, menurut Rika, Ditjen PAS akan memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi di tengah pandemi corona. Semisal dengan membebaskan dan melepaskan narapidana umum dan anak melalui program asimilasi dan integrasi guna mencegah penularan virus corona.
Hingga 1 Mei lalu, secara keseluruhan ada 39.193 narapidana yang telah dibebaskan dan dilepaskan melalui program ini.
Remisi Ikut Hemat Anggaran
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Dirjen Pemasyarakatan, Yunaedi menjelaskan, pemberian remisi khusus Waisak ini menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606,13 juta . Adapun rinciannya Rp599,5 juta dari 1.049 narapidana yang dikurangi masa pidananya dan Rp6.63 juta dari 10 narapidana yang langsung bebas.
Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” tutur Yunaedi melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Yunaedi menambahkan sebagian besar narapidana yang mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
Your browser doesn’t support HTML5
Berdasarkan data Dirjen PAS per 1 Mei 2020, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 232.691 orang dengan rincian narapidana sebanyak 175.052 orang dan tahanan sebesar 57.639 orang. Jumlah ini kapasitas tahanan yang hanya bisa menampung 130 ribu penghuni. [sm/em]