Pengadilan Malaysia memutuskan mendukung sekelompok ibu yang berusaha mewariskan kewarganegaraan Malaysia mereka kepada anak-anak mereka yang lahir di luar negeri.
Konstitusi memungkinkan laki-laki otomatis berhak mewariskan kewarganegaraan Malaysia kepada setiap anaknya yang lahir di luar negeri, tetapi hak yang sama tidak berlaku bagi perempuan. Namun hakim Pengadilan Tinggi Akhtar Tahir mengakui, Kamis (9/9) bahwa undang-undang kewarganegaraan itu diskriminatif, dan harus dibaca bersama klausul konstitusional lain yang melarang diskriminasi berdasarkan gender.
Pendukung perubahan undang-undang itu mengatakan undang-undang kewarganegaraan itu memaksa sebagian perempuan Malaysia bertahan dalam pernikahan yang sarat kekerasan dalam rumah tangga demi mempertahankan hak asuh atas anak-anak mereka. Mereka juga mengatakan anak-anak juga menghadapi kendala dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan dan perawatan kesehatan.
Pemerintah telah berusaha agar kasus perempuan itu dihentikan. Belum ada tanggapan pemerintah atas keputusan pada Kamis itu.
Family Frontiers Malaysia, kelompok advokasi kesetaraan gender, memuji putusan pengadilan itu dalam pernyataan tertulis, menyebutnya "satu langkah maju menuju Malaysia yang lebih egaliter dan adil." [ka/ab]