Seorang akuntan Australia dijatuhi hukuman 15 bulan menjalani rehabilitasi karena terbukti melakukan kejahatan terkait narkoba di Bali.
Pengadilan Denpasar mengatakan, hukuman terhadap Isaac Emmanuel Roberts, yang mencakup waktu yang telah dijalaninya di penjara, akan dilakukan di Yayasan Anargy, yang mengkhususkan diri pada terapi rehabilitasi narkoba dan alkohol.
Pria berusia 35 tahun itui ditangkap di Bandara Ngurah Rai tanggal 4 Desember setelah tiba dari Bangkok dengan membawa 14,3 gram crystal methamphetamine dan14 tablet ekstasi.
Indonesia memiliki UU anti-narkoba yang sangat keras. Penyelundup yang terbukti bersalah bisa dikenai hukuman tembak mati. [ab/uh]